Tribungayo.com, BISNIS - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau yang dikenal sebagai Emas Antam mengalami penurunan cukup tajam pada Jumat, 3 April 2026. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini turun Rp65.000 sehingga berada di level Rp2.857.000 per gram.
Penurunan tersebut terjadi setelah sehari sebelumnya harga emas sempat mengalami kenaikan. Pada Kamis (2/4/2026), harga emas Antam tercatat naik Rp20.000 menjadi Rp2.922.000 per gram. Bahkan sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), harga emas sempat melonjak Rp75.000 dan berada di posisi Rp2.902.000 per gram.
Meski mengalami penurunan pada hari ini, secara keseluruhan harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih menunjukkan tren positif. Sejak awal tahun, harga emas telah meningkat sekitar 14 persen. Pada 1 Januari 2026 lalu, harga emas Antam masih berada di angka Rp2.488.000 per gram.
Sementara itu, rekor harga tertinggi emas Antam sepanjang sejarah tercatat pada 29 Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp3.168.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas Antam 2 April 2026 Naik Lagi, Kini Tembus Rp2,92 Juta per Gram
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami penurunan. Pada Jumat ini, harga buyback turun Rp60.000 menjadi Rp2.577.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak 3 persen. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Baca juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 April 2026: Galeri 24 dan UBS Alami Penurunan
Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum di laman Logam Mulia dan belum termasuk pajak pembelian.
Baca juga: Siswa Tak Lagi Terima MBG di Hari Libur Sekolah, Hemat Anggaran hingga Rp 20 Triliun/Tahun