TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), kembali menyoroti potensi pemecatan hingga 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sulbar.
Hal ini berkaitan dengan tekanan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.
SDK mengungkapkan, pemerintah daerah tengah mencari berbagai strategi untuk menghindari langkah pemutusan hubungan kerja massal tersebut.
Salah satu upaya yang dipertimbangkan adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Usulkan 2 Nama ke DPRD, Ini Kriteria Wakil Gubernur Sulbar Pengganti Salim Mengga Diinginkan SDK
Baca juga: Soal Isu Pemangkasan, Bupati Arsal Minta PPPK Tidak Panik, Upayakan Solusi
“Strategi menyelamatkan PPPK, naikkan PAD. Kemudian mungkin juga kita ingin menyelamatkan semua, kita negosiasi dengan PPPK, daripada ada yang dipecat lebih baik dikurangi gajinya sebagian,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Sulbar, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, langkah pengurangan sebagian gaji bisa menjadi alternatif agar jumlah pegawai tetap dapat dipertahankan.
Dengan cara itu, beban anggaran bisa ditekan tanpa harus mengorbankan banyak tenaga kerja.
“Supaya jangkauannya lebih jauh. Tapi kalau dari Rp700 miliar kita turunkan jadi Rp484 miliar itu besar, Rp222 miliar untuk mencukupkan 30 persen harus hilang Rp222 miliar,” ungkapnya.
SDK juga menanggapi wacana dari forum gubernur yang mengusulkan penundaan penerapan aturan batas belanja pegawai 30 persen kepada pemerintah pusat.
“Sementara, Kemendagri sudah melakukan kunjungan. Melakukan zoom dengan berbagai gubernur yang dianggap selama ini ada pengalaman, karena cara pandang kita berbeda,” jelasnya.
Ia menegaskan persoalan utama bukan sekadar efisiensi anggaran, melainkan pada besaran persentase belanja pegawai yang melampaui ketentuan.
“Bukan persoalan efisiensi, saya katakan tadi. Kalau efisiensi bagaimana pun bisa, tapi persoalannya adalah persentasenya itu,” sambungnya.
Saat ini, belanja pegawai di Pemprov Sulbar disebut masih berada di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
“Persentase belanja pegawai itu berada di angka lebih dari 30 persen,” kata mantan Bupati Mamuju dua periode itu.
Untuk menurunkan angka tersebut, salah satu opsi yang muncul adalah pengurangan jumlah pegawai, mengingat komponen gaji dan tunjangan menjadi faktor utama dalam belanja pegawai.
“Jadi, untuk menurunkan, harus menghentikan sebagian pegawai karena gaji dan tunjangan,” imbuhnya.
Namun demikian, SDK juga membuka kemungkinan solusi administratif, yakni mengalihkan beberapa pos belanja pegawai ke dalam kategori belanja barang dan jasa.
“Kecuali kalau pos-pos yang selama ini menjadi pos belanja pegawai dialihkan ke pos belanja barang dan jasa, maka itu aman,” ujar SDK mengusulkan.
Menurutnya, skema tersebut secara teknis memungkinkan dilakukan, meskipun tetap harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Ini memungkinkan karena itu kan tinggal akunnya saja. Dan tinggal menunggu keputusan Mendagri,” pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi