Rapat DPR Ricuh! Hinca Panjaitan Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal
Tommy Kurniawan April 03, 2026 02:49 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Desakan keras untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mencuat dalam rapat Komisi III DPR RI.

Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dalam forum tersebut, Hinca menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Nada tinggi bahkan terdengar saat ia meminta agar seluruh jajaran yang terlibat segera ditarik dari jabatannya.

“Melalui pimpinan, saya tidak akan mundur satu langkah pun. Semua harus ditarik, Kajari, para Kasi, siapa pun yang terlibat. Setelah itu wajib meminta maaf karena kesalahannya sudah fatal,” tegas Hinca.

Selain meminta pencopotan, Hinca juga menyinggung peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ia meminta Kajati Sumut, Idianto, meneruskan pesan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar jajaran pusat turut bertanggung jawab.

Baca juga: Puan Ingatkan WFH ASN Bukan Liburan: Pelayanan Publik Jangan Sampai Kendur

Baca juga: ASN yang Tak Disiplin Saat WFH Terancam Penurunan Pangkat hingga di Pecat

Permintaan tersebut termasuk desakan agar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ikut menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Menurut Hinca, hal itu perlu dilakukan karena sebelumnya pihak Kejagung dinilai terlalu membela Kejari Karo saat kasus Amsal masih berjalan.

Ia menilai kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi institusi penegak hukum.

“Apapun keputusan akhirnya, ini harus menjadi pembelajaran yang bermartabat,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, respons berbeda ditunjukkan oleh Danke Rajagukguk.

Usai rapat, ia memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai tuntutan pencopotannya.

Kasus yang menjadi sorotan ini berkaitan dengan Amsal Sitepu, seorang videografer yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal pada Rabu (1/4/2026).

Jaksa Bantah Dugaan Intimidasi

Di sisi lain, tudingan adanya intimidasi terhadap Amsal turut dibahas dalam rapat tersebut.

Jaksa dari Kejari Karo, Wira Arizona, memberikan klarifikasi terkait isu pemberian brownies cokelat kepada Amsal saat berada di tahanan.

Menurut Wira, kedatangannya ke Rutan Tanjung Gusta murni untuk kepentingan pemeriksaan.

Ia juga menyatakan bahwa sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum Amsal.

“Tidak ada sedikit pun niat untuk mengintimidasi. Kehadiran kami hanya untuk menjalankan tugas pemeriksaan,” jelasnya.

Ketidakhadiran pengacara saat itu disebut sebagai kendala teknis, bukan disengaja.

Wira menambahkan bahwa dirinya tidak datang sendirian, melainkan bersama dua anggota tim lainnya.

Terkait pemberian brownies, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kepedulian.

Menurutnya, pemberian makanan itu bahkan sudah menjadi kebiasaan di lingkungan Kejari Karo sejak beberapa waktu terakhir.

“Permintaan itu awalnya dari tahanan yang merasa kekurangan makanan, jadi kami membantu secara kemanusiaan,” ungkapnya.

Namun demikian, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredam kekhawatiran DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa persoalan utama bukan pada makanan.

Fokus perhatian justru tertuju pada dugaan adanya tekanan verbal.

Ia menyinggung pernyataan yang diduga disampaikan kepada Amsal agar mengikuti alur proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Wira kembali membantah adanya ucapan yang mengarah pada intimidasi.

“Itu tidak pernah terjadi. Saya pastikan tidak ada pernyataan seperti itu,” tegasnya.

Amsal Divonis Bebas

Putusan bebas terhadap Amsal menjadi titik penting dalam kasus ini.

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Hakim juga memutuskan untuk memulihkan seluruh hak Amsal, termasuk kedudukan dan martabatnya.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya,” ujar hakim dalam sidang.

Suasana haru pun menyelimuti ruang sidang saat putusan dibacakan.

Amsal terlihat tidak kuasa menahan tangis dan beberapa kali menyeka air mata.

Rasa syukur juga ia ungkapkan dengan sujud di dalam ruang persidangan.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland.

Proyek tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2022 di sejumlah desa di Kabupaten Karo.

Dalam penawarannya, Amsal mematok harga sekitar Rp30 juta untuk setiap video.

Namun hasil audit menyebutkan biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per proyek.

Selisih harga itulah yang kemudian dianggap sebagai indikasi mark-up oleh pihak penyidik.

Meski begitu, sejumlah kalangan menilai perbedaan tersebut belum tentu menunjukkan adanya tindak pidana.

Hal itu disebabkan karena industri kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku.

Nilai proyek sangat dipengaruhi oleh konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan klien.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta serta mengganti kerugian negara sekitar Rp202 juta.

Kerugian tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.

Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya yang diajukan.

Proposal yang digunakan dalam proyek tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Di sisi lain, jaksa juga menyoroti kesamaan pola dalam penawaran proyek yang dilakukan Amsal dengan pihak lain.

Namun akhirnya, majelis hakim memutuskan bahwa seluruh dakwaan tidak terbukti secara hukum.

Penangguhan Penahanan

Menjelang putusan, status penahanan Amsal sempat berubah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada 31 Maret 2026.

Keputusan tersebut sempat dikonfirmasi oleh Hinca Panjaitan.

Ia menyebutkan bahwa Komisi III DPR telah menerima informasi terkait penangguhan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.