BANGKAPOS.COM, PANGKALPINANG -- Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap aksi perampokan spesialis pecah kaca mobil yang terjadi di Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Dua pelaku asal Palembang ditangkap setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat mencoba melarikan diri ke pelabuhan, menyebabkan ratusan juta uang curian berhamburan di jalanan.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban bernama Alam Sanjaya (48), warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Diintai Sejak dari Bank
Peristiwa bermula saat korban baru saja mengambil uang dalam jumlah besar dari Bank Mandiri menggunakan mobilnya.
Tanpa disadari, pergerakan korban sudah diintai oleh kedua pelaku, yaitu Supriyadi (42) dan Wahyudi (38), yang mengendarai sepeda motor berwarna merah-hitam.
"Kedua pelaku ini melihat korban yang membawa uang tunai dari bank, membawa kantong plastik berwarna hitam dan kedua pelaku terus mengikuti korban dari Kota Pangkalpinang hingga berada di salah satu sorum motor yang berada di Kampung Jeruk Kabupaten Bateng," kata Kombes Pol Max Mariners.
Korban kemudian mampir ke sebuah showroom motor untuk melihat-lihat harga.
Di sinilah aksi perampokan terjadi.
"Jadi, ketika mengetahui ada aksi pencurian korban langsung memeriksa ke dalam mobil tersebut melihat bahwa uang yang tersimpan di dalam tas berwarna kuning krim sebesar Rp43 juta pecahan Rp50 ribu beserta kantong plastik warna hitam berisikan uang sebesar Rp150 juta pecahan pe Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu sudah hilang di ambil oleh pelaku dengan total Rp193 juta," jelas Kapolresta.
Modus Pecah Kaca Kunci 'T'
Modus yang digunakan pelaku terbilang cepat dan rapi.
Saat korban masuk ke showroom, pelaku Supriyadi menunggu di atas motor sebagai penjoki.
Sementara, pelaku Wahyudi bertindak sebagai eksekutor.
"Pelaku Wahyudi mengeluarkan 1 buah kunci T, modifikasi yang sebelumnya dibawa dan langsung memasukan kunci T ke sela kaca pintu dan pelaku mencongkel sambil mendorong paksa kaca mobil tersebut hingga pecah," ungkap Kombes Pol Max.
Setelah memecahkan kaca pintu depan kiri mobil korban, pelaku mengambil tas sandang cokelat dan kantong plastik hitam berisi uang total Rp193 juta, lalu keduanya langsung melarikan diri.
Kecelakaan saat Kabur ke Pelabuhan
Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga dan unit identifikasi langsung melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi.
Di saat pencarian petunjuk berlangsung, polisi mendapat informasi tentang dua pria mencurigakan yang terluka akibat kecelakaan di Desa Sleman, Kabupaten Bangka, dan dibawa ke RS Primaya.
Kombes Pol Max Mariners menjelaskan, Tim Buser Naga segera dibagi dua untuk memverifikasi informasi tersebut.
Tim gabungan yang menuju Desa Sleman menemukan lokasi kecelakaan, yang ternyata menjadi titik balik pengungkapan kasus.
Uang tunai hasil curian yang berhamburan di jalan raya akibat kecelakaan tersebut dikumpulkan dihitung.
Jumlahnya Rp163 juta.
"Uang yang ditemukan dihitung oleh tim gabungan, disaksikan ketua RT dan korban laka karena uang yang ditemukan berhamburan dengan total Rp163 juta," terangnya.
Pelaku Ditangkap di RS, Ternyata Residivis
Tim Buser Naga lainnya yang menuju RS Primaya mendapati bahwa dua pria yang terluka tersebut adalah Wahyudi dan Supriyadi, pelaku perampokan yang sesang dicari.
Rencana mereka untuk melarikan diri ke Palembang melalui pelabuhan pun gagal total.
"Setelah berhasil mengambil uang korban, kedua pelaku langsung pergi menuju arah Babar dengan tujuan ke pelabuhan untuk menyebrang menuju palembang. Namun pada saat melintad di desa sleman kabupaten bangka, Kedua pelaku mengalami kecelakaan dan menabrak satu unit mobil APV hingga jatuh tak sadarkan diri," tutur Kombes Pol Max.
Kedua pelaku diketahui memiliki rekam jejak kriminal (residivis).
Supriyadi (42) adalah warga Desa Kalidoni, Kota Palembang, dan residivis kasus narkoba tahun 2024.Wahyudi (38) adalah warga Perumahan Geriya Sumsel Sejahtera, Jakabaring Selatan, Kota Palembang, dan residivis kasus curas tahun 2020.
Kini, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai Rp163 juta, kantong plastik hitam, tas sandang cokelat, kunci T, topi, handphone, sendal, dan pakaian yang digunakan, telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Bangkapos.com/Adi Saputra)