Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni mengungkapkan alasan mengapa ia sampai ketergantungan dengan narkotika, hingga membuatnya tersandung kasus yang sama sebanyak tiga kali.
Ammar Zoni menyebut bahwa dirinya sebenarnya sempat mau bertaubat dan berhenti untuk mengonsumsi narkotika, ketika ia ditangkap untuk kedua kalinya karena kasus yang sama di tahun 2023.
"Ketika anak kedua saya lahir itu saya berniat mau berhenti menggunakan narkotika. Tapi rasa itu muncul saat saya kerja di Thailand, saya konsumsi narkotika di sana karena legal," kata Ammar Zoni saat membaca nota pembelaan atau pledoinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Ammar mengaku sepulang dari Thailand, ia kecanduan lagi hingga mencari-cari barang haram itu hingga akhirnya dirinya ditangkap polisi di tahun 2023.
Alasannya, dia kaget saat sang istri meminta berpisah darinya
"Saat yang kedua kali ditangkap, pukulan terbesar saya datang dari mantan istri (Irish Bella). Dia meminta saya untuk men-talak dia," ucap pria berusia 32 tahun itu.
Pria bernama asli Muhammad Ammar ini tidak mau menuruti keinginan Irish.
Baca juga: Cerita Ammar Zoni Hidup di Jalan hingga Pakai Obat Terlarang dan Narkoba Sebelum Main Sinetron
Ia bahkan sempat menangis dan meminta maaf kepada mantan istrinya untuk tidak mengakhiri pernikahan.
"Tapi tekad dia untuk bercerai sudah bulat. Dia gugat cerai saya dan akhirnya kami berpisah. Disitu saya sangat hancur, saya merasa tidak pantas jadi imam dan ayah untuk keluarga saya," jelasnya.
Depresi atas sebuah kehilangan rumah tangga membuat Ammar Zoni semakin kehilangan arah.
Narkotika jadi pelarian tepat untuk bisa mengisi kekosongan hati sang artis.
"Hati dan pikiran berdebat, badan pun bergerak mencari narkoba. Kali ini lebih terang-terangan dan tidak peduli," ujar Ammar Zoni
Bacakan pledoi
Di depan majelis hakim, Ammar Zoni membagikan perjalanan hidupnya hingga akhirnya terjerat kasus dugaan peredaran narkorika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar menegaskan semua tuduhan yang dibuat selama ini, sama sekali tidak pernah dia lakukan
"Namun demi Allah, saya tidak seperti yang dituduhkan. Demi Allah saya bukan seorang bandar," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
"Demi Allah saya tidak pernah sekali pun menjual atau menjadi perantara, atau memiliki bahkan menyimpan barang tersebut seperti yang dituduhkan," tambahnya.
"Demi Allah tidak ada keuntungan sedikit pun yang telah saya terima," lanjutnya.
Bahkan saat dijerat kasus dugaan peredaran narkotika, dalam proses pemeriksaan, Ammar mengaku tidak didampingi tim kuasa hukum dan semua terjadi dibawah tekanan.
"Demi Allah saya tidak didampingi oleh kuasa hukum saat di BAP. Demi Allah BAP dibuat dalam tekanan. Demi Allah saya mendapatkan kekerasan secara fisik, baik ditendang maupun verbal dari oknum kepolisian," ucapnya.
Baca juga: Tangis Ammar Zoni di Persidangan: Merasa Jadi Penyebab Sang Ayah Meninggal Dunia dan Masuk Bui Lagi
"Dan saya siap mempertanggungjawabkan semua pernyataan saya," sambungnya.
Pria berusia 32 tahun ini menegaskan pernyataannya tidak pernah ia lebih-lebihkan demi mencuri simpati majelis hakim.
Ammar Zoni pun menyerahkan semua keputusan kepada Majelis Hakim
"Semoga Yang Mulia Majelis Hakim dapat berbelas kasih memutuskan perkara nasib hidup saya ke depan. Tanpa saya mengingkari apa yang sudah saya perbuat, namun saya bermohon dengan tulus serendah-rendahnya atas nasib saya," terangnya.
"Agar Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan umur saya, masa depan saya, karier saya, keluarga saya, anak-anak saya yang masih kecil dan butuh bapak kandungnya. Bukan sebagai seorang penjahat yang pantas dihancurkan hidupnya," sambungnya.
Jika dibebaskan dalam masalah ini, Ammar Zoni menegaskan akan berubah jadi orang lebih baik lagi dan menjauhi narkotika.
Ammar Zoni menegaskan dirinya bersalah karena narkotika hidupnya jadi rusak, dan kehilangan banyak orang akibat kecanduan zat adiktif itu.
"Selalu dalam setiap doa saya memohon agar diberi kekuatan untuk merubah apa yang dapat saya rubah, serta kebijaksanaan dalam mengetahui perbedaannya. Yang Mulia Majelis Hakim, saya akui saya bersalah," ujar Ammar Zoni.
"Saya bersalah kepada diri saya sendiri, saya bersalah kepada keluarga saya, kepada anak-anak saya, kepada orang-orang terdekat saya, dan semua orang yang percaya kepada saya. Saya bersalah dan saya sedang menjalani konsekuensi atas kesalahan saya," sambungya.
Dituntut Lima Tahun Penjara
Sebelumnya, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dituntut hukuman penjara atas perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tuntutan Ammar Zoni itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Tuntutan hukuman yang sama juga dibacakan untuk lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana dan Muhammad Rivaldi.
Baca juga: Kamelia Bicara Kabar Putus Cinta Jelang Pembacaan Tuntutan Perkara Narkoba Ammar Zoni di PN Jakpus
"Terdakwa Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata jaksa.
Jaksa menuntut Ammar Zoni supaya dihukum sembilan tahun penjara setelah dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan peredaran narkotika.
"Menuntut terdakwa Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ucap jaksa.
Ammar Zoni juga didenda Rp 500 juta subsider 140 hari penahanan jika tidak bisa membayar denda.
Kelima terdakwa lain dituntut berbeda, yakni Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Sementara Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Baca juga: Jalani Sidang di Pengadilan, Ammar Zoni Singgung Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Polisi
Sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba.
Aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tahun 2025.
Ammar Zoni melakukan kegiatan itu bersama lima narapidana lain.
Ammar Zoni bersama lima narapidana lain sempat dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025).