Jakarta (ANTARA) - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan paman berinisial MH (43) dan ponakan inisial NPA (15) di Kebayoran Baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Penyidik telah mendapat informasi dari Kejari Jaksel bahwa perkara tersebut sudah P21 dan langsung melaksanakan tahap II pada hari Kamis (2/4)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Iskandarsyah menyatakan berkas perkara telah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.
Dia menambahkan penyidik menjelaskan penanganan perkara kepada korban melalui panggilan video "zoom meeting" yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kemudian, penyidik telah memberikan informasi kepada pihak terkait dan mendapat apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo sebagai sosok yang memviralkan kasus tersebut.
"Penyidik telah memberikan penjelasan kepada Deny Sumargo terkait upaya penanganan perkara yang sudah profesional sesuai prosedur," ucap dia.
Kronologi kekerasan seksual itu terjadi pada Senin (5/8/2024) saat pelaku dan korban berada di dalam rumah. Kemudian, aksi itu berlanjut untuk kedua kalinya di lain waktu.
Korban juga mengalami luka sobek area dahi/pelipis, memar bagian tangan, sakit bagian kepala, wajah dan perut.
Pada Kamis (8/8/2024), ibu korban melapor ke Polda Metro Jaya dengan registrasi laporan nomor LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, kasusnya diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkembangannya, pelaku sempat ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian penahanannya ditangguhkan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh MH pada tanggal 25 Agustus 2025 di atas materai Rp10 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.





