TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Para pelaku tawuran yang membacok pemuda berinisial CF (22) di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, memiliki lokasi khusus untuk menyimpan senjata tajam.
Plh Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Alpino De Tech mengatakan, para pelaku tidak membawa senjata tajam yang digunakan saat beraksi ke rumahnya masing-masing.
Senjata tajam jenis celurit dan corbek itu dikumpukan di suatu tempat.
"Mereka setelah melakukan perbuatan, tidak membawa alat-alat ini kembali ke rumahnya masing-masing dan dikumpulkan di satu tempat. Kami sudah menemukan empat alat (senjata tajam)," kata Alpino, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, senjata tajam tersebut disembunyikan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Sajam atau alat yang telah digunakan oleh para pelaku ini. Kami temukan disembunyikan di dalam satu tempat di daerah Tangerang Selatan, di daerah Cirendeu," ungkap Alpino.
Adapun peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (27/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan, korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan.
"Saat ini korban masih mendapat perawatan medis di RS Fatmawati, tapi sudah proses pemulihan," kata Gusprihatin, Kamis (2/4/2026).
Gusprihatin menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai motor dibuntuti oleh dua orang tak dikenal.
Salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang ketakutan turun dari motor dan mencoba kabur.
Namun, para pelaku mengejar dan langsung membacok korban.
"Korban lari sambil membawa kunci motor. Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor lalu membacok punggung sebanyak tiga kali dan tangan satu kali. Setelah itu, kedua pelaku kabur ke arah selatan," ujar Kapolsek.
Motor korban yang tertinggal di lokasi kemudian dirusak oleh para pelaku lainnya.
Gusprihatin mengungkapkan, saat ini polisi telah menangkap lima orang pelaku yang masing-masing berinisial AIL, MTA, WA, DS, dan RZ. Kelimanya teridentifikasi sebagai pelaku tawuran.
"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Gusprihatin.
Dari penangkapan kelima pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima senjata tajam jenis celurit dan corbek, balok kayu, dan satu unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.