Muhammad Suryo Absen dari Panggilan KPK, Pengamat Soroti Pentingnya Kehadiran Saksi
Acos Abdul Qodir April 03, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha rokok sekaligus pimpinan Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/4/2026).

Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait pengelolaan cukai rokok.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait ketidakhadirannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut.

“Terkait MS, beliau tidak hadir dan belum ada konfirmasi. Kami mengimbau kepada MS maupun saksi-saksi lainnya agar ke depannya dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan guna membuat perkara ini semakin jelas,” ujar Budi, Jumat (3/4/2026).

Pemanggilan Muhammad Suryo dijadwalkan bersamaan dengan dua saksi lain dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto.

Penyidik ingin mendalami keterangan mereka terkait mekanisme pengurusan cukai dan dugaan penyimpangan prosedur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pengamat intelijen Sri Radjasa menilai kehadiran saksi dalam proses penyidikan memiliki peran penting untuk memperjelas konstruksi perkara.

Menurutnya, proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan sektor penerimaan negara seperti cukai.

“Penyelamatan keuangan negara dari dugaan penyimpangan harus menjadi prioritas, dengan tetap mengedepankan proses hukum yang tegas dan adil,” ujarnya.

Baca juga: DPR Desak Kajari Karo dan Stafnya Disanksi Tegas Buntut Pelanggaran Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Pengembangan Kasus

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari unsur pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan cukai rokok yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan kargo.

Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 27 Februari 2026.

KPK saat ini terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha di sektor industri rokok, untuk menelusuri dugaan aliran dana dan mekanisme operasional dalam perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.