2 Perempuan WNI Ditangkap Usai Terlibat Perampokan Bersenjata di Malaysia, Rampas Rp15 M
Glery Lazuardi April 03, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Malaysia menangkap sembilan tersangka, termasuk dua wanita Warga Negara Indonesia (WNI), dalam kasus perampokan bersenjata parang yang terjadi di Seberang Perai Utara, Pulau Pinang, dengan kerugian mencapai RM3,6 juta atau sekitar Rp15 miliar.

Ketua Polis negeri, Azizee Ismail, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan melalui operasi khusus bertajuk Op Jingga D Garden yang digelar sejak 26 Maret hingga beberapa hari terakhir.

Operasi tersebut melibatkan tim dari Jabatan Siasatan Jenayah bersama kepolisian daerah Seberang Perai Utara, dengan penggerebekan di sejumlah lokasi di wilayah Barat Daya dan Timur Laut Pulau Pinang.

Sebanyak tujuh pria lokal dan dua perempuan WNI berusia antara 23 hingga 43 tahun berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menyasar kurir atau penjual yang membawa perhiasan untuk transaksi di toko emas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka adalah menargetkan penjual yang membawa sejumlah barang emas untuk keperluan pengiriman atau transaksi di toko-toko emas di sekitar Pulau Pinang,” ujar Azizee seperti dilihat Harian Metro pada Jumat (3/4/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan ini sekaligus mengungkap kasus perampokan yang terjadi pada 26 Maret lalu.

“Dengan tertangkapnya para tersangka, polisi berhasil menyelesaikan kasus perampokan berkelompok yang terjadi pada 26 Maret pukul 09.20 pagi di Seberang Perai Utara, dengan kerugian sekitar 6.023,69 gram emas senilai RM3,6 juta,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 4.300 gram perhiasan emas, tiga cincin, sebilah parang, empat ban dengan velg, serta dua mobil yang digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga tersangka memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya, sementara tiga lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine.

“Pemeriksaan awal juga menemukan tiga tersangka positif narkoba jenis methamphetamine,” kata Azizee.

Baca juga: Curiganya Rieke ‘Oneng’ saat Tahu Aktivis JICT Tewas di Bekasi: Jangan Diframing Perampokan

Saat ini, delapan tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka baru akan diajukan ke pengadilan untuk proses penahanan lanjutan.

Kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Pasal 395, 397, dan 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia terkait perampokan bersenjata dan keterlibatan bersama dalam tindak kejahatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.