TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, menangkap DP (16), remaja pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
DP ditangkap di Kecamatan Sanggalangi', Toraja Utara, Sulsel, pada Kamis (2/4/2026), sekitar pukul 21.20 Wita.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/118/IV/2026, /Sat Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon menyampaikan bahwa pelapor kasus ini adalah orang tua korban inisial MP (34).
Sedangkan korbannya adalah anak pelapor berinisial GPP (12).
DP dilaporkan menyetubuhi GPP di rumah korban di Sangallangi', Toraja Utara, Sulsel pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Menurut Iptu Ruxon, korban disetubuhi setelah diancam oleh terduga pelaku.
"Terduga pelaku masuk ke kamar korban dan mengancam hingga melakukan aksi tersebut," terang Iptu Ruxon, Jumat (3/4/2026).
Tak lama setelah kejadian, korban menceritakan hal itu kepada ayahnya yang saat itu baru kembali bekerja dan langsung melapor ke polisi.
"Kepada penyidik pelaku telah mengakui perbuatannya yakni telah melakukan persetubuhan terhadap korban," tutupnya.(*)