TRIBUNNEWS.COM - Praktik licik pengoplosan gas bersubsidi di Bogor akhirnya terbongkar.
Jajaran Polres Bogor menggerebek dua lokasi berbeda di Sukaraja dan Cileungsi, menyita ratusan tabung gas serta menangkap pasangan suami-istri pelaku.
Aksi ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp13,2 miliar per bulan, dengan keuntungan pelaku mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
Operasi besar-besaran ini mengamankan total 793 tabung gas berbagai ukuran dan mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Insiden Ledakan Gudang Gas Elpiji di Bekasi, 13 Korban Mengalami Luka Bakar
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa para pelaku memindahkan isi gas melon (3 kg) yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk dijual dengan harga normal.
"Para pelaku kemarin sudah kita dalami baik dari tim polres maupun dari polsek bahwa keuntungan bersih yang didapat bisa sampai Rp161 ribu per tabung gas yang 12 kilogram," ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Bahkan, dalam sehari praktik ilegal ini disebut mampu meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Keuntungannya cukup luar biasa dari para pelaku bisa perharinya Rp1,3 miliar keuntungannya. Nah ini sangat memprihatinkan," kata AKBP Wikha.
Di wilayah Cileungsi, Polsek Cileungsi melakukan penggerebekan di tujuh titik lokasi pada Kamis (2/4/2026).
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap pasangan suami-istri berinisial S dan H yang tertangkap tangan sedang melakukan penyuntikan gas.
"Dilakukan pengamanan terhadap 2 terduga pelaku karena waktu digerebek keduanya sedang tertangkap tangan melakukan pengoplosan gas," terang Kapolres.
Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai dengan Undang-Undang Migas dan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji Cimuning Bekasi jadi 17 Orang
Sementara itu, pengungkapan di Kecamatan Sukaraja pada Selasa (31/3/2026) bermula dari aduan masyarakat melalui hotline 110.
Meski polisi berhasil menyita 145 tabung gas dan satu unit mobil pick up merah berlogo Pertamina, para pelaku berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
"Untuk pelaku sudah dapat diidentifikasi, di mana pelaku adalah seorang laki-laki berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tegas AKBP Wikha.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa 793 tabung gas, 76 alat suntik gas (pipa besi), 4 timbangan, dan kendaraan operasional.
Kapolres menekankan bahwa penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri guna menjaga ketahanan energi nasional di tengah konflik global.
"Ini bertujuan untuk menghentikan kerugian negara yang saya kira apabila jumlahnya masif bisa mencapai miliaran rupiah, mungkin bahkan bisa mencapai ratusan miliar dan juga penyelahgunaan subsidi," pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera agar gas bersubsidi 3 kg benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat kecil yang membutuhkan.
(Tribun Bogor/Tribunnews)