TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memastikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di hutan Batu Kilat di desa Tobayagan, kecamatan Pinteng, tak memiliki izin.
Hal itu dikatakan Kadis DLH Bolsel Nasaruddin Gobel, Jumat 3 April 2026 saat dihubungi Tribunmanado.co.id.
Menurutnya, lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI di hutan Batu Kilat masuk konsesi PT JRBM.
"Kami pastikan itu ilegal, karena itu adalah lahan konsesi PT JRBM," ujarnya.
Nasruddin memastikan bahwa lahan konsesi tak akan terbit izin baru.
"Makanya kami sebut ilegal karena tak akan ada izin nantinya," ucap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Iqbal Putra Saimuri menegaskan akan segera melakukan penertiban aktivitas PETI di Hutan Batu Kilat Tobayagan.
"Kita akan segera tertibkan," ucapnya.
Ia pun memastikan sudah mengirim anggota ke lokasi tersebut.
"Anggota sudah ke lokasi dan itu dipasang ilegal," tuturnya.
Saat ke lokasi, Polres Bolsel menemukan satu buah eksavator dan bak rendaman material pertambangan emas ilegal.
"Sudah ada bak rendaman disana, dan satu alat berat jenis eksavator," bebernya.
Perwira dua balok tersebut menegaskan aktivitas PETI yang merusak hutan akan langsung ditertibkan.
"Karena sudah ada masyarakat yang mengeluh soal dampak banjir akibat kerusakan hutan," katanya.
"Jadi dalam waktu dekat ini akan kami tertibkan," tegasnya.
Dari informasi yang diperoleh, PETI di hutan Batu Kilat Tobayagan melibatkan salah seorang cukong berinisial AM alias Ade warga Kotamobagu.
Dari keterangan para pekerja di lokasi PETI, Ade mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Namun, lahan tersebut ternyata masuk wilayah konsesi PT JRBM. (Nie)
Baca juga: Sulut Siap Sulap Sampah Jadi Listrik, Gubernur YSK Siapkan 10 Hektare Lahan di Ilo-Ilo
(TribunManado.co.id/Nie)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini