Perusahaan di Surabaya yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Bakal Kena Sanksi, Perda Disiapkan
Samsul Arifin April 04, 2026 12:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Akan ada Perda baru yang nantinya mewajibkan semua perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak mendaftarkan bisa kena sanksi sesuai Perda.

Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Abdul Malik menyampaikan bahwa sebenarnya saat ini sudah ada Perwali terkait jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

"Namun dalam Perwali tidak mengatur sanksi. Di Perda ini nanti akan ada penguatan, termasuk sanksi administratif hingga konsekuensi hukumnya. Menyesuaikan tingkat pelanggarannya,” kata Malik, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Kos Harian di Surabaya Bakal Ditiadakan, DPRD Juga Matangkan Aturan Batas Kamar

Sanksi untuk Dorong Kepatuhan

Soal sanksi dalam Perda nantinya bukan semata-mata menghukum. Tapi  mendorong perusahaan agar lebih patuh dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Mudah Diakses selama Mudik Lebaran 2026, Bisa Lewat WA

“Harapannya perusahaan bisa lebih tertib. Karena yang utama adalah memastikan pekerja mendapatkan perlindungan. Wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan," tandas Malik.

Perkuat Perlindungan Pekerja

Anggota Fraksi PDIP itu menyebut bahwa Perda itu ditujukan selain untuk memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial.

Salah satu penguatan dalam Raperda ini adalah penambahan aspek sanksi. Meski bukan menjadi satu-satunya fokus, keberadaan sanksi dinilai penting sebagai instrumen pendukung agar aturan berjalan efektif.

Kepastian Jaminan

Dalam Perda itu nantinya pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki kepastian dalam memperoleh jaminan ketika mengalami risiko kerja.

“Kalau sudah terdaftar, ketika terjadi insiden, mereka otomatis mendapatkan jaminan sesuai aturan. Ini yang ingin kita pastikan melalui Perda,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan, Pansus sempat mempertimbangkan penggabungan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Raperda Ketenagakerjaan. Namun, opsi tersebut urung dilakukan agar pembahasan lebih fokus dan tidak memakan waktu lebih panjang.

Sejauh ini, DPRD juga belum menerima laporan langsung terkait perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Meski demikian, data tersebut akan didalami bersama Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

Pansus menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat segera tuntas sehingga ke depan Surabaya memiliki payung hukum. Pelindung tenaga kerja sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.