Perbaikan Kecil di Bea Cukai Disebut Bisa Ungkap Kebocoran Besar
Wahyu Aji April 04, 2026 03:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sorotan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kian menguat di tengah rentetan kasus suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mencuat ke publik.

Namun di balik hiruk-pikuk itu, muncul satu sinyal penting yang dinilai tidak boleh diabaikan.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengungkap adanya informasi publik terkait perubahan kinerja penerimaan di lingkungan Bea Cukai yang cukup mencolok.

“Pendapatan di lingkungan mereka sempat minus sekitar 8 persen tahun lalu. Kemudian tahun ini berbalik arah menjadi surplus sekitar 5 persen. Jika informasi itu benar, maka ini bukan sekadar angka. Ini adalah alarm struktural,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Menurut Iskandar, lonjakan tersebut tidak bisa dibaca secara sederhana. Ia menegaskan bahwa penerimaan Bea Cukai tidak identik dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga perlu kehati-hatian dalam menarik kesimpulan.

“Ini bukan berarti informasi itu salah. Justru sebaliknya, ia harus diposisikan sebagai sinyal internal yang perlu diuji secara audit. Tidak boleh ditolak mentah-mentah, tetapi juga tidak boleh disamakan begitu saja dengan angka resmi APBN,” ujar Iskandar.

Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan, PNBP nasional tahun 2024 tercatat sekitar Rp522,4 triliun dan masih terkontraksi 4 persen secara tahunan. 

Sementara penerimaan Bea dan Cukai pada 2025 berada di kisaran Rp300,3 triliun atau relatif stagnan dibanding tahun sebelumnya.

Bahkan pada awal 2026, kinerja kepabeanan dan cukai masih menunjukkan tekanan.

Hingga Februari 2026, realisasi baru mencapai Rp44,9 triliun dengan pertumbuhan minus 14,7 persen secara tahunan.

Iskandar menilai, jika benar terjadi pergeseran dari minus 8 persen ke plus 5 persen, maka terdapat tiga kemungkinan utama. Pertama, adanya kebocoran lama yang mulai tertutup.

“Kalau kebocoran ditutup, negara tidak perlu bekerja jauh lebih keras untuk melihat penerimaan membaik,” tegasnya.

Kedua, perbaikan administrasi dan pengawasan internal seperti pengetatan pemeriksaan barang, perbaikan manajemen risiko, serta disiplin layanan.

Ketiga, faktor eksternal seperti perubahan volume impor, harga komoditas global, hingga pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas.

Namun, Iskandar mengingatkan agar faktor kebocoran tidak diabaikan, terutama dalam konteks maraknya OTT di lingkungan Bea Cukai.

“Dalam konteks adanya OTT, safe house, dan dugaan suap yang sistemik, akan sangat naif jika kita mengabaikan faktor kebocoran sebagai variabel utama,” jelasnya.

Iskandar juga menyoroti bahwa dampak kebocoran tidak hanya terjadi pada penerimaan kepabeanan dan cukai, tetapi juga merembet ke sektor lain seperti PNBP layanan dan pajak dalam rantai perdagangan, termasuk PPN dan PPh impor.

“Pembersihan di Bea Cukai punya efek fiskal yang jauh melampaui satu pos penerimaan. Ia merambat ke seluruh sistem perpajakan,” jelasnya.

Melihat tren lima tahun terakhir, ia menilai stagnasi penerimaan pada 2024–2025 menjadi indikator bahwa ruang perbaikan masih sangat besar. Bahkan, lonjakan 13 poin persentase bisa menjadi indikasi adanya masalah mendasar dalam sistem pengawasan.

“Kalau benar ada pembacaan internal bahwa ‘2025 sempat minus sekitar 8 persen’, maka itu bisa jadi refleksi tekanan internal terhadap kualitas penerimaan,” katanya.

Ke depan, dia memetakan tiga skenario, mulai dari status quo yang membuat kebocoran tetap terjadi, pembersihan parsial yang hanya memberi efek sementara, hingga pembersihan sistemik yang dinilai sebagai solusi ideal.

“Kalau pembersihan dilakukan secara menyeluruh, maka 2027–2030 bisa menjadi fase rebound kualitas penerimaan negara,” ujar Iskandar.

Dia menegaskan bahwa perubahan dari minus ke plus bukan sekadar angka statistik, melainkan sinyal serius yang harus ditindaklanjuti.

“Ini indikasi bahwa kualitas pengawasan dan kebocoran fiskal memang punya pengaruh nyata terhadap pendapatan negara,” kata Iskandar.

Dia bahkan memperingatkan potensi kebocoran yang nilainya bisa sangat besar.

“Bisa jadi puluhan triliun per tahun. Bisa jadi lebih,” ucapnya.

Karena itu, dia menekankan pentingnya audit forensik menyeluruh serta pembongkaran jejaring korupsi secara sistemik, bukan parsial.

“Negara tidak boleh puas hanya karena target penerimaan tercapai. Yang dibutuhkan adalah audit menyeluruh, pembongkaran jejaring korupsi, dan reformasi sistemik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu. 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan suap tersebut.

Ketujuh tersangka itu yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukaiperiode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea CukaiOrlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo. 

Selanjutnya dari pihak swasta terdapat pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK saat ini tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. 

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai. 

Hal itu digenjot setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman (safehouse) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 27 Februari 2026 lalu.

Guna mengusut tuntas aliran dana dan mekanisme pengurusan cukai tersebut, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Baca juga: Pantau Operasional di Bandara Soekarno-Hatta, Dirjen Bea Cukai Sisir Sejumlah Area Krusial

Sehari sebelum memanggil Suryo, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan Martinus Suparman, pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS) Rokhmawan, serta pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.