TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai Indonesia (MI) Bali menggelar pertemuan dengan Pengurus MI Kabupaten/Kota se-Bali pada Jumat 3 April 2026 di Denpasar.
Pertemuan tersebut diadakan menyusul terjadinya kekisruhan di Pengurus Besar (PB) MI sedang dimosi tidak percaya oleh banyak Pengprov MI.
Dan hari ini Pengprov MI Bali menyatakan Mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua Umum Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Jadi berdasarkan evaluasi internal, kita menyampaikan bahwa perlu diadakan Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa). Sehingga masing-masing pengurus kabupaten/kota agar memahami bahwa Bali mendukung adanya Munaslub. Itu yang kita bahas dalam pertemuan hari ini," kata Ketua Umum Pengprov Muaythai Indonesia (MI) Bali, Made Sumitra Candrajaya.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Plt Muaythai Bali, Jerry Luhukay Janji Segera Gelar Musprovlub
Ia menambahkan, dari 33 Pengprov MI yang ada, 30 Pengprov di antaranya termasuk Bali menyatakan Mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketum PBMI LaNyalla Mattalitti.
Secara Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Munaslub dapat dilakukan jika dua pertiga anggota Pengprov menyepakati diadakannya Munaslub.
Dan dengan 30 Pengprov MI mengajukan mosi tidak percaya, sehingga sudah sah Munaslub dapat digelar.
Oleh karena itu kemudian PBMI kami minta segera menyelenggarakan Munaslub secepatnya untuk mengevaluasi kepemimpinan LaNyalla Mattalitti selama 4 tahun terakhir.
Dan Munaslub direncanakan akan digelar pada akhir bulan April dan berlangsung di Jakarta.
Dukungan terhadap mosi tidak percaya dan Munaslub bukan semata-mata hanya ikut-ikutan dengan Pengprov MI lain tetapi berdasarkan hasil evaluasi internal.
"Yang pertama memang kita merasakan, di Pengprov pembinaannya kurang. Jadi beliau jarang turun ke bawah melihat Bali misalnya kita sering mengadakan kegiatan, beliau tidak pernah melakukan pembinaan selama 4 tahun ini. Jadi oleh karena itu seperti ada gap antara PBMI dengan Pengprov. Jadi itu yang kami rasakan untuk di Bali," papar Made Sumitra.
Tidak hanya itu setelah pihaknya berkomunikasi dengan Pengprov lain mereka juga merasakan hal yang sama dengan kami.
"Jadi pembinaannya yang kurang. Kurang mungkin beliau sibuk di DPD RI, sehingga tidak sempat ngurusin ini. Setelah ada mosi tidak percaya ini baru beliau kemudian bergerak. Dan menurut kami itu sudah terlambat akhirnya," tambahnya.
Pihaknya pun menyayangkan setelah 30 Pengprov MI menyatakan mosi tidak percaya dan meminta segera dilakukan Munaslub, Ketum PBMI LaNyalla mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Pengprov yang mendukung Munaslub.
Surat tersebut dikeluarkan pada 25 Maret 2026 lalu dan mengangkat sebanyak 30 orang sebagai Plt. Ketum Pengprov MI yang mendukung Munaslub.
"Jadi ancamannya kalau tidak mencabut dukungan Munaslub, maka kepengurusannya akan dibekukan sementara. Jadi kami konsisten terhadap apa yang kami perjuangkan. Karena kami tidak mencabut (dukungan Munaslub) dia menunjuk Plt," imbuhnya.
Namun syarat untuk pemberhentian sementara Pengprov MI di dalam AD/ART sudah jelas tertulis jika tidak melakukan kegiatan selama 2 tahun berturut-turut dapat dibekukan kepengurusannya.
Tetapi Pengprov MI Bali aktif menyelenggarakan kegiatan bukan satu kegiatan dalam setahun bahkan dalam satu tahun beberapa kali kegiatan digelar baik oleh kepengurusan kabupaten/kota maupun yang diadakan oleh Pengprov.
"Kepengurusan di seluruh kabupaten/kota mereka jalan semua. Tidak ada yang terhenti. Jadi alasan untuk membuat surat pemberhentian sementara itu tidak sah menurut hukum. Tidak sah menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kita," tegas Made Sumitra.
Diatur dalam AD/ART disebutkan bahwa penunjukkan Plt. seharusnya diberikan kepada Pengurus Provinsi, contoh Ketua Umum bermasalah maka Wakil Ketua menjadi Ketua, jika tidak ada Wakil Ketua maka Sekretaris Umum yang ditunjuk sebagai Plt.
Jika tidak ada juga atau bermasalah maka Bendahara Umum yang ditunjuk, jika tidak ada juga atau bermasalah maka Ketua Bidang-bidang yang ditunjuk.
"Tidak boleh orang luar. Dan ini hampir di seluruh Indonesia informasinya bahwa Plt. itu semua orang luar, bukan orang MI atau bukan orang dalam organisasi. Penunjukkan Plt. saja sudah melanggar Anggaran Dasar. Bagaimana dia bisa dianggap ilegal dan sah kan. Jadi saya anggap penunjukkan itu ilegal," ucap Made Sumitra.
Pengprov MI Bali pun telah menanggapi surat pembekuan tersebut dan dengan tegas menolak penunjukan Plt. Ketum Pengprov MI Bali.
Hal itu karena surat pemberhentian sementara itu tidak punya dasar hukum, di mana hasil evaluasi Ketum PBMI disebutkan bahwa Pengprov MI Bali tidak berjalan selama dua tahun, sedangkan kenyataannya di lapangan berjalan aktif.
"Kami tolak pemberhentian sementara dan kami masih sah sesuai dengan Anggaran Dasar gitu. MI ini organisasi bukan milik sendiri, seenaknya bisa berhentikan orang, berhentikan orang ketika tidak sejalan tapi harusnya sesuai dengan aturan hukum yang ada di organisasi ini," urainya.
Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekum) Pengprov MI (Muaythai Indonesia) Bali, I Wayan Suwita, menyampaikan bahwa terkait dinamika yang terjadi pihaknya meminta kepada masing-masing pengurus di Kabupaten/Kota tetap berjalan seperti biasa.
"Kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing camp kabupaten/kota agar tetap berjalan dengan baik tanpa melihat dan terpengaruh oleh surat pemberhentian maupun Plt. Karena secara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga seperti yang dikatakan oleh Ketua itu tidak sah secara Anggaran Dasar Rumah Tangga," kata Wayan Suwita.
Maka dari itu, hari ini pihaknya mengadakan pertemuan dengan perwakilan Pengurus Kabupaten/Kota dan menyampaikan langsung bahwa apa yang dilaksanakan oleh PBMI dalam hal ini memberikan surat pemberhentian sementara itu tidak sah.
Namun demikian, terjadi keraguan dari teman-teman pelatih maupun pengurus kabupaten/kota untuk berkegiatan seperti biasa dan jadwal exhibition yang sudah direncanakan tetap berjalan.
"Jadi kami harap tetap beraktivitas, yang di camp-camp tetap melatih ini demi atlet, kita tidak mau mengorbankan atlet. Pelatih-pelatih yang ingin mempersiapkan atletnya agar tidak terganggu tetap saja berjalan. Biarkanlah ini menjadi urusan Pengprov nanti menjelang Munaslub," tambah Wayan Suwita.
Ia menilai bahwa Ketum PBMI dengan memberikan surat pemberhentian sementara terhadap Pengprov MI Bali merupakan sebuah kedzaliman dan akan berpengaruh terhadap kinerja teman-teman pelatih maupun atlet.
Namun dengan dilakukannya pertemuan hari ini diharapkan kinerja pelatih, atlet dan pengurus di Kabupaten/Kota dapat tetap terjaga hingga berlangsungnya Munaslub.(*)