TRIBUNJAKARTA.COM - Insiden penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54) di Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap.
Peristiwa itu terjadi saat korban berjalan menuju musala untuk salat subuh pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Akibat serangan air keras, Tri Wibowo mengalami luka bakar sekitar 30 persen di area wajah, telinga, leher, dada, perut dan bahu.
Otak penyiraman air keras itu ternyata tetangganya sendiri yang menyimpan dendam selama 8 tahun.
Pelaku utama yakni bos usaha jok berinisial PBU (29). Pada tahun 2018, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
Pelaku penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54) membuang barang bukti ke dua sungai berbeda usai melancarkan aksinya di Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB saat korban hendak berangkat shalat subuh ke mushala.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, setelah melakukan penyiraman, dua pelaku yakni MS (28) dan SR (23) langsung melarikan diri.
“Sekitar pukul 06.00 WIB setelah melakukan penyiraman air keras kepada korban, kedua pelaku melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun Selatan untuk membuang bekas botol cairan air keras (asam sulfat) dan gayung berwarna pink di aliran Sungai Kali Jambe,” ujar Sumarni dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/4/2026).
Setelah itu, keduanya menuju kawasan Grand Wisata untuk berganti pakaian.
Barang-barang yang digunakan saat beraksi, seperti pakaian, helm, dan pelat nomor palsu, kemudian dibuang ke aliran Sungai Kali Malang.
“Sedangkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam disimpan di belakang rumah pelaku SR di Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Tambun Utara,” kata Sumarni.
Polisi menangkap tiga penyiram air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Para pelaku inisial PBU (29), MS (28), dan SR (24),” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, Jumat (3/4/2026).
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (2/4/2026).
Tersangka SR yang berperan sebagai joki ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Darmajaya, Desa Setiadarma, Tambun, Bekasi.
Selanjutnya, PBU ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Bumi Sani Permai, Setia Mekar.
"PBU ini sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi sekaligus menyediakan alat," ujar Sumarni.
Sementara MS yang berperan sebagai eksekutor penyiraman ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
PBU (29), pelaku utama penyiraman air keras terhadap warga Bekasi bernama Tri Wibowo (54), telah merencanakan kejahatan jauh sebelum beraksi pada Senin (30/3/2026).
Ia membeli air keras berupa asam sulfat berkadar 90 persen berukuran 900 mililiter melalui e-commerce pada November 2025 seharga Rp 100.000.
“Pelaku juga membeli gayung berwarna pink untuk menyiram cairan (air keras) tersebut pada 28 Maret 2026 di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/4/2026).
Selain itu, pelaku membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam pada 9 Maret 2026 melalui media sosial, lengkap dengan pelat nomor palsu untuk digunakan saat beraksi.
Aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah berlangsung lama.
Konflik antara pelaku dan korban diketahui sudah terjadi sejak 2018 saat PBU bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
Selain itu, pada 2019 korban menutup bak sampah di depan rumahnya dengan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan oleh pelaku.
“Pada 2025, saat shalat berjamaah di mushala, korban menatap tersangka dengan tatapan sinis yang membuatnya tersinggung,” kata Sumarni.
Polisi mengungkap uang imbalan sebesar Rp 9 juta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54) telah habis digunakan para pelaku MS (28) dan SR (23) untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, uang tersebut diberikan oleh tersangka utama PBU (29) setelah aksi penyerangan dilakukan.
Kemudian uang tersebut dibagi dua, sehingga masing-masing tersangka mendapatkan Rp 4,5 juta.
“Untuk uang hasil kejahatan, tersangka MS sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan uang dari tersangka SR digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga berupa pampers bayi, mainan, dan mi instan,” kata Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan, sisa uang milik SR sebesar Rp 250.000 telah diamankan sebagai barang bukti.
Selain uang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya hasil visum korban, rekaman CCTV, satu unit mobil Fortuner hitam yang digunakan untuk mengantar uang, serta sepeda motor Honda Vario hitam yang dipakai saat aksi penyiraman.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Kharisma milik tersangka MS, pakaian pelaku, helm, tiga unit telepon genggam milik para tersangka, serta kartu ATM milik PBU yang digunakan untuk transaksi pembayaran.
Polisi mengungkap peran tiga penyiram air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, pelaku utama dalam aksi tersebut adalah PBU (29), yang merupakan tetangga korban.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka PBU, diketahui bahwa yang bersangkutanlah yang mempunyai ide, menyediakan alat, sarana prasarana, serta merencanakan kegiatan penyiraman air keras kepada korban," ujar Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/4/2026).
Sumarni menjelaskan, pelaku lainnya berinisial MS (28) berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras kepada korban menggunakan gayung berwarna pink.
Sementara itu, SR (23) bertugas sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat aksi berlangsung.
Polisi menyebut aksi tersebut merupakan kejahatan yang direncanakan secara matang, dengan tahapan lengkap mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pascakejadian. Perencanaan aksi dilakukan melalui empat kali pertemuan.
Pada pertemuan pertama pada Februari 2026, PBU mengungkapkan dendamnya kepada MS di sebuah warung kopi di Perumahan Bumi Sani.
Kemudian, pada awal Maret 2026, PBU memperkenalkan MS kepada SR dan menawarkan pekerjaan untuk melukai korban dengan imbalan Rp 9 juta.
Dalam pertemuan tersebut, sempat muncul rencana menggunakan balok untuk menyerang korban.
Namun, PBU menolak karena khawatir korban meninggal dunia mengingat kondisi korban yang sedang sakit stroke.
“Akhirnya tersangka PBU dengan spontan memberikan usul dilukai menggunakan air keras,” ujar Sumarni.
Pertemuan keempat dilakukan pada 20 Maret 2026 untuk membahas rute pelaksanaan dan jalur pelarian.
Sehari sebelum kejadian, para pelaku juga melakukan survei lokasi serta merencanakan pembuangan barang bukti.
Meski telah direncanakan matang, aksi tersebut sempat mengalami kegagalan sebanyak tiga kali. Percobaan pertama pada 22 Maret 2026 gagal karena pelaku belum menentukan eksekutor.
“Percobaan kedua pada 24 Maret 2026 juga gagal karena pelaku merasa takut saat bertemu korban,” kata Sumarni.
Sementara itu, percobaan ketiga pada 27 Maret 2026 gagal karena korban tidak berada di rumah. Aksi penyiraman akhirnya berhasil dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB.
Saat itu, MS dan SR telah menunggu korban di dekat rumahnya sebelum melancarkan serangan.
Aksi penyiraman akhirnya dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.35 WIB. Saat itu, dua pelaku sudah menunggu korban di dekat rumahnya.
“Saat korban terlihat, tersangka MS membuka botol berisi asam sulfat lalu menuangkannya ke gayung pink. Tersangka SR kemudian mengendarai motor mendekati korban untuk melakukan penyiraman,” ujar Sumarni.
Usai beraksi, para pelaku melarikan diri sekitar pukul 06.00 WIB ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun Selatan.
Mereka kemudian membuang barang bukti berupa botol dan gayung ke Sungai Kali Jambe.
“Mereka juga berganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang pakaian, helm, serta pelat nomor palsu ke Sungai Kali Malang,” kata dia.
Sumarni mengklasifikasikan kasus ini sebagai kejahatan yang direncanakan secara matang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, sehingga ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga.
(TribunJakarta.com/Kompas.com)