Menteri Lingkungan Hidup Restui PSEL di TPA Tamangapa, Appi Segera Proses Tender Ulang
Sudirman April 04, 2026 01:20 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Lingkungan Hidup merestui proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Makassar.

Polemik lokasi PSEL antara Tamalanrea dan Tamangapa Manggala usai.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyetujui PSEL dibangun di TPA Tamangapa.

TPA Tamangapa berlokasi di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Memorandum of Understanding (MoU) pembangunan PSEL di TPA Tamangapa sudah ditandangani sejumlah pihak.

Diantaranya Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Gowa Husniah Talenrang,  Wakil Bupati Maros Muetazim dan Gubernur Andi Sudirman.

Menteri LH Hanif Fasiol Nurofiq menjadi saksi kesepakatan pembangunan PSEL dalam penandatanganan di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Makassar, Sabtu (4/4/2026).

Baca juga: Dua Legislator Makassar Beda Pandangan Soal Lokasi Pembangunan PSEL

Hanif menilai PSEL jadi solusi memotong tumpukan sampah dengan waste to energy.

"Meskipun nanti dibangun waste to energy kita tetap meminta kepada seluruh jajaran bupati, wali kota, untuk benar-benar mendorong penyelesaian sampah di hilir," kata Hanif yang mengenakan batik.

Proyek PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) semula rencananya dibangun di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. 

Namun proyek yang dikerjakan PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) memicu rangkaian gelombang aksi unjuk rasa dari warga setempat.

Pemerintah pun mengkaji ulang terkait lokasi proyek hingga akhirnya sepakat memindahkan ke TPA Tamangapa.

Menteri LH Hanif pun meminta segala proses tender proyek diulang.

"Ya, ditender ulang. Wajib ya. kita juga ini perintah Perpres 109, semua kontrak yang sudah ada wajib diakhirin. Itu pasalnya bunyi demikian," jelas Hanif.

Persoalan sampah sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

Hanif menyebut Prabowo mengingatkan darurat pada tempat pengolahan sampah.

Sehingga pengolahan sampah disebutnya harus mulai dilakukan pada hulu.

Agar tidak ada penumpukan sampah pada TPA.

"Presiden mengingatkan kedaruratan sampah mengingat tempat pemprosesan akhir sampah atau kita biasa menyebut TPA, ini rata-rata sudah berumur 17 tahun. Artinya waktu dari TPA ini, umur TPA tinggal 3 tahunan ke depan," katanya.

Wali Kota Munafri Arifuddin sudah siap menjalankan perintah Perpres 109.

"ini yang paling pertama adalah ada pengakhiran perjanjian dengan pemenang tender yang sebelumnya," kata Munafri.

Munafri menyebut PSEL memang sudah seharusnya berada di TPA Tamangapa.

Sebab 20 hingga 25 persen sampah di TPA Tamangapa sudah bisa digunakan sebagai bahan baku.

Keterlibatan Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros nantinya untuk menenuhi kebutuhan sampah yang dikonversi menjadi energi listrik.

PSEL membutuhkan kapasitas sampah mencapai 1.000 ton.

Artinya Makassar ini dengan sampah kurang lebih 800 ton per hari imasih cukup untuk kita maksimalkan karena kapasitas angkut yang dimiliki pemerintah kota Makassar cuma di angka 67 persen.

Appi pun sudah siap menjalankan proses tender ulang proyek PSEL di TPA Tamangapa.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.