Pemkab Sukoharjo Terapkan WFH Sesuai SE Mendagri, ASN Wajib Lapor E-Kinerja dan Dilarang Bepergian
Hanang Yuwono April 04, 2026 06:12 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memastikan akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 2 April 2026.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak mengganggu kinerja, Pemkab Sukoharjo menyiapkan sejumlah mekanisme pengawasan dan aturan yang harus dipatuhi seluruh ASN selama bekerja dari rumah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, menjelaskan pemantauan kinerja ASN akan dilakukan melalui sistem elektronik yang telah berjalan, yakni E-Kinerja. 

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Siap Bahas WFH Bersama DPRD Lewat Rapat Paripurna

Melalui sistem tersebut, setiap ASN diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian secara rutin.

“Setiap hari ASN harus mengisi E-Kinerja, melaporkan apa saja yang dikerjakan. Itu menjadi salah satu alat kontrol utama,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Selain itu, strategi pengawasan juga diserahkan kepada masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salah satunya dengan melakukan penyesuaian jadwal rapat staf sebagai bentuk kontrol langsung terhadap pegawai yang menjalankan WFH.

“Misalnya rapat staf yang biasanya hari Senin, bisa digeser ke hari Jumat. Nanti dilakukan pagi atau setelah salat Jumat, sekaligus untuk memastikan teman-teman tetap bekerja dari rumah,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Terapkan WFH Setiap Jumat, Sejumlah OPD Bersifat Pelayanan Tetap Masuk

Tak hanya itu, Pemkab juga mewajibkan adanya laporan berkala dari ASN yang menjalankan WFH kepada atasan langsung.

Laporan tersebut bertujuan untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan sesuai target dan tanggung jawab masing-masing.

Abdul Haris menegaskan, WFH bukan berarti libur atau kesempatan untuk bepergian. ASN tetap terikat aturan disiplin kerja dan harus siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan.

“WFH itu bukan libur. Kalau ditemukan ASN justru bepergian saat WFH, akan ada sanksi tegas,” tegasnya.

Dengan berbagai mekanisme tersebut, Pemkab Sukoharjo berharap penerapan WFH tetap menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung tujuan efisiensi energi dan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.