Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang lalai dalam menjaga higienitas dan keamanan menu program makan bergizi gratis (MBG).

“Komisi IX menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi SPPG yang lalai dalam menjaga higienitas dan keamanan menu MBG,” kata dia, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.

Charles menyampaikan hal itu merespons keracunan MBG yang terjadi di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (3/4).

Legislator yang membidangi sektor kesehatan itu mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menangani kejadian tersebut. Namun, menurut dia, sanksi pembekuan sementara bagi SPPG Pondok Kelapa 2 tidak cukup untuk menjawab dampak yang ditimbulkan.

Untuk itu, dia menyarankan SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan ditutup permanen.

“Mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian,” ujarnya.

Kebijakan itu menurut Charles, tidak boleh bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, tetapi harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional.

Ia menilai penutupan permanen bagi SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan adalah bentuk pertanggungjawaban moral, sekaligus instrumen efek jera agar seluruh SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan konsisten.

“Sanksi penutupan permanen harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara agar tidak bermain-main dengan keselamatan rakyat,” ujarnya.

Charles juga meminta BGN untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi makanan, serta memastikan kepatuhan terhadap prosedur standar operasional di semua titik layanan MBG.

“Insiden ini tidak boleh dianggap sebagai kasus terisolasi, melainkan alarm serius untuk mengevaluasi sistem seleksi dan pengawasan mitra pelaksana,” katanya.

Selain itu, Charles menyebutkan bahwa Komisi IX DPR akan mendorong penguatan fungsi pengawasan lapangan dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih intensif dan sistematis di setiap unit layanan gizi.

“Skema pengawasan preventif harus diperketat agar program strategis nasional ini benar-benar memberikan manfaat gizi, bukan justru menimbulkan risiko kesehatan bagi generasi penerus bangsa,” ujarnya.