PT HAI Dinilai Abaikan Surat Gubernur, DLHK Aceh Diminta Bersikap Tegas
Saifullah April 05, 2026 01:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Edi Sutami | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diminta segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran operasional PT Hopson Aceh Industri (HAI), perusahaan pengolahan getah pinus yang berlokasi di Blangkejeren.

Meski sebelumnya telah ada surat resmi dari Gubernur Aceh yang memerintahkan penghentian aktivitas pabrik karena belum melengkapi perizinan lingkungan, aktivitas perusahaan dilaporkan masih berjalan normal.

Plang imbauan penghentian yang dipasang di area perusahaan pun tidak diindahkan.

Warga sekitar seperti Anto dari Desa Pinang Rugup, mengaku bahwa pabrik tetap menerima getah pinus dari petani dan langsung mengolahnya di lokasi. 

Ia menambahkan, aktivitas pabrik menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat, terutama asap dari dapur pembakaran yang menyelimuti permukiman.

Kondisi ini sempat memicu protes warga karena dianggap mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4734 tertanggal 25 April 2025 secara jelas meminta penghentian seluruh aktivitas pabrik. 

Baca juga: Retribusi Rp10 M dari Getah Pinus Raib tak Berjejak, DPRA Curigai Oknum di Pemerintah Aceh Bermain

Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan seolah mengabaikan instruksi tersebut. Hingga kini, pihak DLHK Aceh belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dihubungi oleh wartawan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan.

Masyarakat berharap, DLHK Aceh segera turun tangan untuk memastikan kepatuhan hukum dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. 

Mereka menekankan pentingnya transparansi serta tindakan nyata agar tidak ada kesan pembiaran terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.

Selain itu, warga juga menuntut agar pemerintah memberikan kepastian hukum yang jelas.

Sehingga masyarakat tidak terus-menerus dirugikan oleh aktivitas industri yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta kredibilitas pemerintah dalam menegakkan aturan. 

Baca juga: Plang Larangan Operasional PT Hopson Dipasang Gakkum DLHK Aceh, DPMPTSP Fokus pada Perizinan

Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Aceh.

Dengan kondisi ini, publik menunggu langkah tegas DLHK Aceh untuk memastikan bahwa aturan benar-benar dijalankan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.