Rahasia Naik Haji Agar Mabrur dan Ibadahnya Diterima Allah
Nur Nihayati April 05, 2026 06:03 AM

 

SERAMBINEWS.COM - Menunaikan ibadah haji menjadi impian semua ummat islam. Haji adalah perjalanan suci memerlukan tenaga dan juga financial.

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. 

Haji dilaksanakan di Makkah dan sekitarnya pada bulan Dzulhijjah, dengan rangkaian ritual yang penuh makna spiritual dan simbolis.

Untuk tahun ini keberangkatan calon jamaah haji diperkirakan akhir April 2026 hingga Mei 2026.

Kewajiban menunaikan ibadah haji hanya satu kali seumur hidup. Namun jika mampu bisa melakukannya lebih dari itu.

Bagaimana agar menjadi haji mambru?

Ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam yang terdiri dari syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji.

Seorang muslim sangat dianjurkan untuk melaksanakan haji jika mampu secara fisik, finansial, dan rohani.

Kementerian Agama menjelaskan ibadah haji adalah manifestasi penghambaan kepada Allah SWT, di mana orang yang berhaji dilarang menghias dirinya.

Selain itu, orang yang berhaji dituntut berpenampilan sangat sederhana dan menampakkan perasaan butuh pertolongan dan rahmat Allah SWT.

Dalam menjalankan ibadah haji, seseorang harus mengorbankan badan dan hartanya untuk menggunakannya di jalan Allah SWT.

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali ‘Imran: 97).

Rasulullah SAW menjelaskan Allah SWT mewajibkan haji bagi mereka yang mampu melakukannya.

“Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji” (HR Muslim).

Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi dalam Kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh, menjelaskan bahwa hikmah ibadah haji yaitu persatuan umat Islam dari berbagai penjuru dunia.

"Sesungguhnya mereka bisa bertukar pendapat tentang kebaikan-kebaikan dunia dan akhirat. Dan ini maksud dari persatuan Islam yang ditakuti (musuh-musuh Islam),” jelas beliau dalam kitab tersebut.

Baca juga:  Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M, Mulai Berangkat pada 22 April 2026

Ketika menjalankan ibadah haji, tentulah seorang muslim berharap ibadahnya diridhai Allah SWT dan membawa berkah dalam hidupnya atau biasa disebut mabrur.

Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah SWT dan membawa perubahan positif pada diri seseorang setelah melaksanakannya.

Dalam laman resmi, Kementerian Agama wilayah Kalimantan Tengah mengajarkan doa yang dapat dipanjatkan agar menjadi haji yang mabrur dan lainnya.

Hukum Ibadah Haji
Ulama besar dari Yaman, Habib Hasan bin Ahmad, dalam Kitab Taqrirat as-Sadidah menjelaskan beberapa hukum haji bagi Muslim berdasarkan kondisinya.

1. Fardhu ‘ain
Ibadah haji hukumnya fardhu 'ain atau wajib ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.

2. Fardhu kifayah
Haji hukumnya fardhu kifayah jika tujuan pelaksanaannya untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya.

3. Sunnah
Haji hukumnya sunah seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah. ​​​​​​​

4. Makruh
Ibadah haji hukumnya makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.​​​​​​​

5. Haram
Haji menjadi haram seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami.

Langkah Menjadi Haji Mabrur

Pelaksanaan ibadah haji harus didasari dengan niat yang ikhlas semata-mata karena Allah.

Biaya dan bekal untuk menunaikan haji harus berasal dari harta halālan tayyiban.

Pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan tuntunan manasik yang benar (rukun, wajib, dan sunat).
Menghindari seluruh larangan ihram dan perbuatan maksiat yang dapat mengurangi pahala hajinya.
Memperbanyak zikir, istighfar dan amal saleh.

Ciri-ciri Haji Mabrur

Dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah
Sesuai dengan tuntunan syariat
Tidak dicampuri perbuatan dosa (rafats, fusuq, dan jidal)
Setelah pulang, perilakunya menjadi lebih baik, seperti lebih taat beribadah dan berakhlak mulia
Senantiasa berserah diri kepada Allah dengan menerapkan sikap sabar, syukur, tawakal dan ridha.
Doa Haji Mabrur
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُورًا، وَسَعْيًا مَشْكُورًا، وَذَنْبًا مَغْفُورًا
Allahummaj’alahu hajjan mabruura, wa sa’yan masykuura, wa dzanban maghfuura. 

Artinya: "Ya Allah jadikan haji ini sebagai haji yang mabrur, sa’i yang penuh berkah, dan pengampun bagi dosa".

Niat Haji
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillaahi ta‘aala

Artinya: “Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Ta’ala.”

Atau,

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
Labbaik Allahumma hajjan

Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.”

Perbuatan Rafas, Fusuq, dan Jidal yang Menghalangi Haji Mabrur
Kementerian Agama menjelaskan bahwa perbuatan Rafas, Fusuq, dan Jidal dapat menghalangi seseorang menjadi haji mabrur.

Perbuatan Rafas, Fusuq, dan Jidal dilarang sejak ihram dan berniat haji, berikut ini penjelasannya.

a. Rafas
Rafas adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur porno, senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi (syahwat), termasuk melakukan hubungan badan (bersetubuh).

b. Fusuq
Fusuq adalah segala perbuatan maksiat, baik disadari atau pun tidak. Di antaranya:

Takabbur atau sombong.
Merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata atausikap (perbuatan).
Zalim terhadap orang lain, seperti mengambil haknya atau merugikannya.
Berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah.
Merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan.
Menghasut atau memprovokasi orang lain melakukan maksiat.
c. Jidāl
Jidal adalah segala sikap dan perbuatan yang mengarah pada perdebatan, permusuhan, dan perselisihan yang diiringi dengan nafsu ammārah, meskipun untuk mempertahankan kebenaran dan memperjuangkan haknya.

Misalnya berbantah-bantahan untuk memperebutkan kamar, berebut kamar kecil, dan termasuk melakukan demonstrasi terhadap sesuatu hal yang tidak sesuai dengan keinginannya.

Adapun diskusi atau musyawarah tentang masalah agama kemaslahatan yang dilakukan dengan cara baik dan santun diperbolehkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.