Terdesak Korban, Pelaku Penipuan FY Akhirnya Mengakui Perbuatannya di Polrestabes Palembang
taryono April 05, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Aceh - Pelaku dugaan penggelapan uang miliaran rupiah inisial FY, yang diketahui sebagai seorang guru SMKN di Palembang, akhirnya mengakui perbuatannya setelah mendapat tekanan yang luar biasa dari para korban. 

Setelah lebih dari tiga jam menunggu di depan rumahnya, para korban yang merasa dirugikan datang langsung ke kediaman pelaku di Jalan Lunjuk Jaya Lorong Seroja 3, Kelurahan Bukit Lama, Palembang pada Sabtu sore (4/4/2026). 

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menuntut tanggung jawab dari FY yang diduga terlibat dalam penggelapan dan penipuan uang.

Dalam situasi yang penuh ketegangan, pelaku FY akhirnya keluar dari rumahnya sekitar pukul 16:30 dan tampak pasrah. 

Dengan kepala tertunduk malu, dia tidak bisa lagi mengelak dan hanya bisa mengakui kesalahannya. 

“Saya mengaku salah, pak. Saya ini mempunyai penyakit,” ujar FY dalam pengakuannya kepada pihak korban dan kuasa hukumnya, Novel Suwa dari LBH Buka Sakti.

FY tampak tak mampu memberikan alasan lain selain mengungkapkan bahwa perbuatannya adalah akibat dari penyakit yang ia derita, meski tidak dijelaskan secara rinci mengenai penyakit yang dimaksud. 

Pengakuan pelaku yang datang setelah tekanan psikologis tersebut menunjukkan bahwa dia terjebak dalam kesulitan dan tidak lagi mampu menyangkal perbuatannya.

Setelah pengakuan tersebut, pelaku segera dibawa ke Polrestabes Palembang sekitar pukul 18:45 untuk diproses lebih lanjut. 

Di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelaku kembali mengakui bahwa dia terlibat dalam penipuan dengan modus penukaran uang yang sudah merugikan banyak pihak, dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

FY sendiri mengaku bahwa uang yang ia peroleh dari korban habis begitu saja akibat praktik penukaran uang dengan biaya administrasi yang sangat tinggi dan tidak wajar. 

“Uangnya habis karena saya beli pecahan baru itu dengan bunga biaya admin, sedangkan saya tidak meminta bunga,” jelasnya.

Meski pelaku sudah mengaku bersalah, para korban dan kuasa hukum mereka, yang didampingi oleh LBH Bima Sakti, berharap agar proses hukum dipercepat dan uang mereka bisa kembali.

Kasus ini melibatkan banyak korban, termasuk orang tua dan pelanggan dari pelaku yang merasa dirugikan dalam jumlah yang besar.

Para korban, melalui kuasa hukumnya, berharap agar proses hukum bisa berlangsung cepat dan adil, meskipun mereka juga menekankan agar upaya pengembalian uang menjadi prioritas.

Pihak kepolisian, melalui Iptu Sugriwa, menyatakan bahwa pelaku telah diterima di Polrestabes Palembang dan penyidik Satreskrim sedang menangani kasus ini. 

Saat ini, pelaku sudah dikenai empat laporan polisi terkait kasus yang sama, yang semuanya berhubungan dengan penukaran uang dengan modus yang serupa.

sumber: Tribun Sumsel

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.