Nyali Pemuda Asal Muba Ciut Didatangi Tim Buser Naga, Ngaku Jual Motor Bosnya ke Rongsokan
Hendra April 05, 2026 12:23 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti, Sabtu (4/4/2026) kemarin.

Pelaku bernama Dama Putra Rahardi (32), warga Kelurahan Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin, Kota Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan (Sumsel) atas laporan korban Sutejo ke Mapolresta Pangkalpinang.

Dimana korban melaporkan pelaku atas tindak pidana penggelepaan satu unit sepeda motor, berawal dari pelaku bekerja dengan korban dan kendaraan yang dibawa kabur merupakan kendaraan operasional.

Korban awalnya mengecek mes pelaku, Minggu (22/3/2026) lalu dan ketika dilakukan pengecekkan di mes pelaku daerah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Ternyata, barang-barang pelaku tidak ada lagi termasuk kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Akibat kejadian penggelapan tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta, kemudian korban melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan tindak lanjut dan mengamankan pelaku.

Menindaklanjuti laporan korban, tim buru sergap (buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang, Kota Pangkalpinang dan pelaku pun mengaku atas perbuatannya hingga dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti, Minggu (5/4/2026) pagi.

"Iya, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan pelaku merupakan residivis asusila anak dibawah umur," kata Kombes Pol Max.

Modus pelaku membawa kabur atau menggelapan motor korban, alasannya karena tidak memiliki uang dan pelaku ini merupakan pegawai korban di Kota Pangkalpinang.

"Motor hasil dibawa kabur oleh pelaku ini, ia bawa ke tempat rongsokkan dan dijual seharga Rp720 ribu dan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari," tegasnya.

"Untuk pelaku pun saat ini sudah berada di Mapolresta Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," ujarnya.

Kombes Pol Max juga mengimbau kepada masyarakat, supaya tetap waspda dan hati-hati selalu agar terhindar dari segala tindak pidana kejahatan yang dilakukan para pelaku.

"Tentu, kami selalu mengimbau dan berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati selalu karena tindak pidana kejahatan bisa terjadi kapan pun dan dimana pun," imbaunya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.