Korban Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam Kini Jadi Tersangka, Mahasiswa Gelar Aksi Protes
Shinta Dwi Anggraini April 05, 2026 04:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Wanita berinisial RA (24) yang melapor menjadi korban pelecehan oleh atasannya yakni Kepala Kantor Pos Pagar Alam, berinisial UB (35),  ternyata juga ditetapkan sebagai tersangka dalam delik aduan yang berbeda.

Korban ditetapkan sebagai tersangka karena adanya aduan, yaitu melakukan pencurian data pribadi.

Hal ini menuai protes keras dari aliansi mahasiswa dan pemuda di Kota Pagar Alam hingga melakukan aksi penyegelan Kantor Pos.

Sejumlah mahasiswa dan pemuda Pagar Alam mempertanyakan penetapan korban menjadi tersangka oleh Polres Pagar Alam beberapa waktu lalu.

Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengatakan aksi penyegelan Kantor Pos yang mereka gelar merupakan bentuk protes dan tuntutan kepada pihak berwenang terkait dugaan kasus pelecehan di Kantor Pos.

Baca juga: Diduga Lakukan Asusila ke Bawahan, Kepala Kantor Pos Pagar Alam Ditetapkan Tersangka, Korban Trauma

Pihaknya meminta pihak berwajib untuk menghentikan kasus yang disangkakan kepada RA (24), yang merupakan korban dari dugaan tindak pelecehan oleh UB, yang merupakan Kepala Kantor Pos Pagar Alam.

"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai Kantor Pos," katanya.

"Pihaknya juga meminta korban RA segera dibebaskan karena harusnya korban pelecehan mendapat perlindungan, bukan malah dikriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal," tambah Hansen.

Kepala Kantor Pos Pagar Alam Jadi Tersangka

Polres Pagar Alam menetapkan UB (35) Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan yang merupakan bawahannya.

Penetapan tersangka UB ini  berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

 Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, melakukan pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana. 

"Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian," ujar Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk.

Buntut dari laporan korban menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana kekerasan seksual. 

Melalui Sat Reskrim Unit PPA, Polres Pagar Alam menangani secara serius perkara dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya.

 "Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB (35) pekerjaan karyawan Bumn sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.

Kapolres Pagar Alam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. 

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Kapolres.

Ditahan Sejak 7 Februari

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur SH menyampaikan, bahwa tersangka telah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan. 

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.