TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Penghargaan Daerah dalam rapat kerja lanjutan yang digelar belum lama ini.
Sekretaris Pansus I, Herman sekaligus anggota Komisi I DPRD Kaltara menegaskan pentingnya pembentukan Dewan Penghargaan Daerah sebagai instrumen utama dalam menilai kelayakan penerima penghargaan di berbagai bidang, termasuk seni dan budaya.
Menurutnya, keberadaan dewan ini diharapkan mampu menjamin proses penilaian yang objektif dan transparan.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Terbang ke Palu Hadiri Haul Guru Tua
“Dewan ini akan menjadi instrumen vital dalam menentukan siapa saja yang layak menerima penghargaan daerah,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, Dewan Penghargaan Daerah direncanakan berjumlah maksimal lima orang.
Unsur yang terlibat terdiri dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta pihak lain yang relevan dengan jenis penghargaan yang diberikan.
Selain itu, masa jabatan anggota dewan ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya.
Herman juga menegaskan, setelah perda tersebut disahkan, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam menyusun komposisi keanggotaan dewan.
“Gubernur akan menentukan proporsi komposisinya, baik dari unsur pemerintah daerah, akademisi, maupun tokoh masyarakat. Hal ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Dewan Penghargaan Daerah ini diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu memberikan apresiasi yang tepat kepada individu atau pihak yang berjasa bagi kemajuan Kalimantan Utara.
Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menciptakan sistem penghargaan yang kredibel dan berintegritas di daerah.
(*)
Penulis : Desi Kartika