TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Sungguh malang nasib Bunga (14), bukan nama sebenarnya, seorang anak di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang menjadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri berinisial SP (54).
Kejadian yang menimpa korban diketahui pertama kali oleh NA (50), nenek korban.
Bahkan aksi tersebut sudah terjadi sebanyak dua kali.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Didi Sofyan menerangkan kejadian yang dialami korban terungkap lewat catatan harian milik korban.
"Kasus ini terungkap setelah nenek korban menemukan catatan harian (diary red) milik korban yang berisi dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh kakek korban. Dari isi catatan tersebut, korban diduga mengalami perbuatan tidak senonoh berupa pelecehan fisik oleh pelaku," ujar Didi, Minggu (5/4/2026).
Mengetahui hal tersebut, NA langsung mengonfirmasi kepada SP.
Namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian nenek korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kubu.
Sementara korban dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban.
Aparat Kepolisian langsung mengamankan SP. Termasuk mengumpulkan barang bukti berkenaan dengan kasus tersebut seperti pakaian korban serta hasil visum dari tenaga medis.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)