TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG – Sosok FY, oknum guru di SMKN di Palembang menyerahkan diri ke polisi setelah diduga melakukan penggelapan uang hingga Rp1,8 miliar.
Kasus penipuan itu dilakukan seorang ibu guru itu dengan modus jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026.
FY dibawa para korbannya ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (4/4/2026) sore, setelah sempat didesak untuk bertanggung jawab di kediamannya yang berlokasi di Jalan Lunjuk Jaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang.
Baca juga: Bertemu Guru Maarif di Kendal, Mendikdasmen Abdul Muti Tegaskan WFH Tak Berlaku Bagi Sekolah
Gali Lubang Tutup Lubang
Di hadapan penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), FY tampak tertunduk lesu dan mengakui seluruh perbuatannya.
Ia berdalih bahwa uang miliaran rupiah milik para korban habis karena sistem pengelolaan yang salah.
FY mengaku terjebak dalam skema "gali lubang tutup lubang" demi menyediakan uang pecahan baru bagi para pelanggannya.
"Uangnya habis karena saya beli pecahan baru itu dengan bunga biaya admin, sedangkan saya tidak meminta bunga dari pelanggan," ujar FY lirih di ruang SPKT Polrestabes Palembang.
Ia juga sempat mengutarakan penyesalannya dan mengaku memiliki kebiasaan buruk yang sulit dihentikan.
"Saya mengaku salah Pak, saya memang mempunyai penyakit ini (kebiasaan tersebut)," tambahnya.
Total Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah Kasus ini mencuat setelah puluhan korban, mulai dari rekan kerja sesama guru hingga muridnya sendiri, merasa tertipu karena uang yang dijanjikan tak kunjung cair meski Lebaran telah berlalu sepekan.
Kuasa hukum para korban dari LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri, mengungkapkan bahwa total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
"Korbannya banyak, ada yang dari Polrestabes dan ada di Polda Sumsel. Secara resmi, ini adalah laporan kelima yang kami layangkan terhadap FY," tegas Conie.
Kisah Pilu Buruh Angkut
Salah satu kisah paling memilukan datang dari Agus Purnomo (55), seorang buruh angkut yang merupakan wali murid di sekolah tempat FY mengajar.
Agus harus kehilangan 40 suku emas yang ia tabung selama 25 tahun sejak menikah pada 2001.
Agus menceritakan, FY membujuknya untuk meminjamkan modal sebesar Rp 650 juta dengan alasan ada pesanan besar penukaran uang.
Karena tak punya uang tunai, Agus menyerahkan emasnya untuk dijual.
"Katanya akan dikembalikan dua hari, dan keuntungan sekitar Rp 180 juta akan dibagikan ke anak-anak (siswa) untuk THR mereka. Saya ingin masa depan anak saya cerah, makanya saya menabung emas sedikit demi sedikit, meski makan terkadang tidak ada lauk," kata Agus sambil terisak.
Uang hasil penjualan emas sebesar Rp 604 juta tersebut langsung ditransfer ke rekening FY pada 16 Maret 2026, namun hingga kini tidak pernah kembali.
Ngaku Punya Teman Pejabat Bank
Tak hanya wali murid, siswi SMKN 1 Palembang berinisial FI (17) juga menjadi korban dengan kerugian Rp 183 juta.
FI mengaku percaya kepada FY karena pelaku mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat bank di Sumatera Selatan.
"Dia bilang kalau orang nomor satu di bank di Sumsel itu teman dia. Tahun kemarin memang pernah titip dan lancar, makanya saya yakin," ungkap FI.
Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka FY.
Baca juga: Tolak MBG, Siswa di Kudus Surati Prabowo Minta Anggaran MBG Untuknya Dialihkan untuk Tunjangan Guru
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Data sementara menunjukkan ada empat Laporan Polisi (LP) di Polrestabes dan Polda Sumsel dengan modus yang sama, yakni penukaran uang," jelas Hendra.
Pihak LBH Bima Sakti berharap kepolisian segera menetapkan status tersangka secara resmi dan mempertimbangkan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat besarnya jumlah kerugian para korban. (*)