Danantara Investasi Rp3 Triliun di Makassar, Olah 1.000 Ton Sehari
Abdul Azis Alimuddin April 06, 2026 01:19 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Danantara menggelontorkan investasi senilai Rp3 triliun untuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar.

Proyek ini ditarget mengolah 1.000 ton sampah per hari.

Dari kapasitas tersebut, energi listrik yang dihasilkan diperkirakan mencapai 20 hingga 25 megawatt.

"Nilai investasi kurang lebih Rp3 triliun," kata Wali Kota Makassar, Munafri 'Appi' Arifuddin (50) di Gubernuran, Jl Sungai Tangka, Makassar, Sabtu (4/4/2026).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (55) memastikan keterlibatan Danantara dalam proyek tersebut.

Menurutnya, proyek ini arahan Presiden Prabowo Subianto (74).

"Investasi ini sesuai arahan Presiden ditangani Danantara, termasuk subsidi pembelian listriknya," ujarnya.

Menteri Hanif menegaskan proyek PSEL ini berada di bawah kendali Danantara dan tidak melibatkan pengelolaan swasta.

Ia mengingatkan kondisi pengelolaan sampah di Indonesia saat ini dalam situasi darurat.

Proyek PSEL Makassar bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pengelolaan sampah berbasis energi.

Lokasinya di kawasan TPA Tamangapa setelah sebelumnya direncanakan di Tamalanrea.

Perubahan lokasi dilakukan setelah melalui evaluasi pemerintah.

Appi menegaskan produksi sampah di Makassar saat ini sekira 800 ton per hari.

Jumlah tersebut belum mencukupi untuk kebutuhan operasional pembangkit secara maksimal.

Karena itu, Pemkot Makassar menggandeng Kabupaten Gowa dan Maros untuk menambah pasokan sampah.

Pasokan sampah dari Gowa mencapai 150 ton per hari, sedangkan dari Maros sekira 50 ton per hari.

Selain investasi, Danantara juga akan memberikan subsidi terhadap biaya listrik yang dihasilkan.

"Subsidi biaya listrik sekira 20 sen per kWh," kata Appi.

Gandeng Gowa-Maros

Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Gowa dan Maros resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Penandatanganan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, bersama Bupati Gowa Husniah Talenrang, dan Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur.

Disaksikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Gubernuran, Jl Sungai Tangka, Makassar, Sabtu (4/4/2026).

Kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret lintas daerah dalam mendukung implementasi PSEL di Makassar.

Program ini juga merupakan bagian dari kebijakan nasional pengelolaan sampah berbasis energi atau waste to energy.

Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu menjawab tantangan timbulan sampah di kawasan Mamminasata yang terus meningkat.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan proyek ini merupakan bagian dari proses panjang yang telah dirancang pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan sampah secara sistemik di Indonesia.

Menurutnya, pengembangan PSEL menjadi langkah penting mengatasi timbulan sampah perkotaan yang terus meningkat hingga mencapai sekitar 1.000 ton per hari.

"Ini langkah panjang yang telah dilakukan. Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu memotong generasi dari pengelolaan sampah sekarang ini," ujarnya.

Meski demikian, Hanif menegaskan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada teknologi di hilir.

"Meskipun nanti dibangun waste to energy, kita tetap meminta seluruh jajaran bupati dan wali kota benar-benar mendorong penyelesaian sampah di hilir," ujarnya.

Menteri Hanif menekankan pentingnya peran pemerintah daerah memastikan pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Proyek PSEL sebelumnya direncanakan dibangun di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.

Namun, rencana itu memicu gelombang penolakan dari warga setempat.

Proyek yang dikerjakan PT Sarana Utama Synergy itu kemudian dikaji ulang pemerintah daerah.

Hasilnya setelah melalui evaluasi, lokasi pembangunan akhirnya dipindahkan ke kawasan TPA Tamangapa.

Seiring perubahan lokasi, Menteri Hanif meminta agar seluruh proses tender proyek dilakukan ulang, itu amanat regulasi yang harus dipatuhi.

"Ya, ditender ulang. Wajib ya. Kita juga ini perintah Perpres 109, semua kontrak yang sudah ada wajib diakhiri. Itu pasalnya bunyi demikian," jelasnya.

Hanif juga menegaskan persoalan sampah kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kondisi TPA di berbagai daerah.

Menurut Hanif, sebagian besar TPA di Indonesia saat ini sudah berusia tua dan mendekati batas kapasitas.

"Presiden mengingatkan kedaruratan sampah mengingat TPA ini rata-rata sudah berumur 17 tahun. Artinya waktu dari TPA ini tinggal sekitar tiga tahun ke depan," ungkapnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari hulu.

Langkah ini dinilai krusial agar beban di TPA tidak semakin menumpuk.

"Harapan kita, sampah-sampah yang tidak harus ada di hilir itu diselesaikan di hulu, yaitu dengan melakukan pengelolaan lebih awal, khususnya sampah organik dan sejenisnya," jelasnya.

Ia menambahkan, hanya sisa sampah yang benar-benar tidak dapat diolah di hulu sebaiknya ditangani di hilir.

Dengan demikian, proses penyelesaian masalah sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Sementara Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin menegaskan kerja sama tersebut menggunakan pendekatan aglomerasi dengan melibatkan daerah sekitar, yakni Gowa dan Maros.

Bertujuan agar persoalan sampah tidak ditangani secara parsial, melainkan melalui kolaborasi lintas wilayah.

"Perjanjian kerja sama ini dibangun dengan sistem aglomerasi dengan daerah sekitar, yakni Maros dan Gowa," katanya.

Saat ini, timbulan sampah di Makassar mencapai sekira 800 ton per hari dan dinilai masih dapat dioptimalkan.

Namun, kapasitas pengangkutan sampah dimiliki Pemkot Makassar baru berada di kisaran 67 persen, sehingga perlu ditingkatkan untuk memaksimalkan layanan.

Dengan tambahan pasokan dari Gowa sekira 150 ton per hari dan Maros sekira 50 ton per hari, fasilitas PSEL diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari.

Dari jumlah tersebut, energi listrik yang dihasilkan diperkirakan mencapai 20 hingga 25 Megawatt, tergantung pada kualitas sampah yang diolah.

"Di Makassar hari ini sampah yang tercatat kurang lebih 800 ton per hari, ini sebenarnya masih cukup untuk kita maksimalkan," ujar Appi.

Ia juga memastikan teknologi PSEL yang digunakan merupakan teknologi modern yang telah teruji dan aman bagi lingkungan.

Menurutnya, kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran tidak beralasan, karena fasilitas ini dirancang sesuai standar keamanan.

"Pembangkit listrik ini modern dan sudah teruji. Tidak mungkin pemerintah membangun kalau tidak proven," tegasnya.

Pemkot Makassar juga telah menyiapkan lahan seluas 10 hektar di kawasan TPA Tamangapa.

Dari total tersebut, sekira 7 hektar akan digunakan untuk pembangunan fasilitas PSEL.

Lokasi ini dipilih karena memiliki potensi tambahan bahan baku dari timbunan sampah lama yang masih bisa dimanfaatkan.

"Sekira 20 sampai 25 persen sampah di TPA masih bisa digunakan sebagai bahan baku," jelas Appi.

Ia menambahkan, PSEL merupakan bagian dari solusi hilir yang terintegrasi dengan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Hal ini mencakup peralihan dari metode open dumping menuju sanitary landfill, serta penguatan pengelolaan dari hulu.

Pemerintah Kota Makassar saat ini juga tengah membenahi sistem persampahan, mulai dari pemilahan sampah berbasis RT/RW, penguatan bank sampah, optimalisasi TPS3R, hingga pengolahan sampah organik melalui maggot dan kompos.

Selain itu, pemanfaatan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel) juga terus didorong.

"Kita sudah memetakan blok-blok yang harus dilakukan cover soil setiap hari untuk memastikan tidak ada lagi open dumping berpotensi mencemari lingkungan," tegasnya.

Energi Sampah

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan proyek strategis nasional PSEL di Makassar tidak akan merugikan warga sekitar.

PSEL atau PLTSa ini akan dibangun di kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, dengan lahan seluas 7 hektar .

Nantinya, fasilitas ini ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik.

Munafri menegaskan, aktivitas PSEL tidak akan berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

Menurutnya, teknologi yang digunakan merupakan teknologi modern yang telah teruji dan proven, sehingga pemerintah tidak akan membangun fasilitas tersebut tanpa kepastian kelayakan.

Ia menjelaskan, yang beroperasi di lokasi tersebut hanyalah fasilitas pengolahan (pabrik), sementara hasil listriknya akan disalurkan melalui jaringan dan gardu induk untuk kemudian didistribusikan oleh PLN ke wilayah yang membutuhkan.

Lebih lanjut, ia memastikan sistem PSEL telah dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, warga di sekitar TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, tidak perlu khawatir terhadap keberadaan dan operasional fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Munafri juga menambahkan bahwa lokasi PSEL di TPA Tamangapa merupakan pilihan yang tepat, mengingat fasilitas ini membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk menunjang operasionalnya.

Menko Pangan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (63) mendukung penuh rencana Pemkot Makassar membangun PSEL di TPA Antang.

Menurutnya, lokasi ini tempat paling tepat karena sejak awal telah difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.

“Kalau memang di sini sudah tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya. Akses keluar masuknya sudah ada. Tidak perlu memaksakan pembangunan di lokasi baru,” ujar Zulhas belum lama ini.

Ia menilai, pemindahan lokasi ke kawasan lain justru berpotensi menimbulkan penolakan masyarakat dan memperlambat realisasi proyek.

“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja dibangun, di TPA Antang,” tegasnya.

Zulhas juga menyatakan persetujuannya terhadap pembangunan PSEL/PLTSa di lokasi tersebut.

Ia menginstruksikan Pemkot segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi, termasuk melakukan tender ulang sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Oke, sudah Pak Wali. Setuju saya, di sini saja dibangun PSEL, PLTSa. Maka segera dibuatkan surat pengajuan tender ulang atau proses apa pun sesuai regulasi,” katanya.

Arahan tersebut sekaligus menjadi solusi atas polemik panjang pembangunan PLTSa, sebelumnya direncanakan berlokasi di kawasan Tamalanrea.

Rencana tersebut sempat menuai penolakan warga karena dinilai berdekatan dengan permukiman dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta sosial.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.