SERAMBINEWS.COM - Kebijakan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen dari Pemprov DKI Jakarta menjadi angin segar bagi masyarakat.
Terutama generasi muda untuk memiliki hunian pertama.
Insentif ini diharapkan mampu meringankan beban biaya awal pembelian rumah sekaligus mendorong peningkatan kepemilikan properti di ibu kota.
Seperti diketahui, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi jual beli tanah maupun bangunan.
Kewajiban ini berlaku bagi pihak yang terlibat dalam transaksi, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak tersebut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Mesir Naikkan Tarif Listrik Hingga 20 Persen di Tengah Krisis Energi Global
Kebijakan diskon BPHTB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB.
"Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli serupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai dengan Rp 500 juta," bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025.
Aturan tersebut diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Mengacu pada beleid tersebut, warga ber-KTP DKI Jakarta yang membeli rumah pertama berhak mendapatkan potongan BPHTB sebesar 50 persen.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 4 huruf b regulasi yang sama.
Baca juga: Pastikan Seluruh Korban Banjir Terima Bantuan, Pendataan di Aceh Tamiang tanpa Batas Waktu
Sebagai gambaran, jika seseorang membeli rumah pertama dengan harga Rp 500 juta, maka BPHTB yang semula sebesar Rp 12,5 juta dapat dipangkas menjadi Rp 6,25 juta setelah memperoleh diskon.
Keringanan ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam mengurangi beban biaya pembelian rumah, sehingga sisa dana bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain, seperti renovasi maupun pembelian perabot.
Namun, insentif ini tidak berlaku otomatis. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu: Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
Berusia minimal 18 tahun atau sudah menika.
Pembelian merupakan transaksi pertama atas tanah dan/atau bangunan.
Transaksi dilakukan melalui jual beli (bukan hibah atau warisan).
Objek berupa rumah tapak atau unit rumah susun Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp 500 juta.
Perlu dicatat, fasilitas ini hanya bisa dimanfaatkan satu kali, yakni saat pembelian hunian pertama di Jakarta.
Proses pembayaran dilakukan berdasarkan nilai yang telah dikurangi, dan pelaporan dilakukan melalui sistem e-BPHTB.
Tak hanya itu, dalam regulasi yang sama juga diatur potongan BPHTB yang lebih besar, yakni hingga 75 persen.
Insentif ini diberikan untuk perolehan tanah atau bangunan yang digunakan bagi kepentingan sosial.
"Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan," bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. (*)
Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2026/04/05/174700021/ini-syarat-dapat-diskon-pajak-50-persen-pembelian-rumah-di-dki