TRIBUNNEWS.COM, BATOLA - Jarkani, seorang petani warga Desa Mentaren RT 002, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan tewas di tangan anak kandungnya berinisial MR (23), Sabtu (4/4/2026).
Jasad pria berusia 60 tahun itu ditemukan warga sekitar dalam kondisi terkapar berlumuran darah di dalam rumahnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibunya di Medan, Polisi Selidiki Terduga Pelaku Lain
Terdapat bekas luka parah di beberapa bagian tubuhnya.
Sebelum Jarkani ditemukan tewas, warga setempat sempat melihat pelaku MR membawa sebilah parang.
MR disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ).
Pelaku kini telah diamankan oleh polisi.
"Sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Adhi Nurhudaya Saputra.
Dia membenarkan bahwa terduga pelaku adalah anak korban.
Terkait dugaan gangguan jiwa yang dialami pelaku masih menjadi bahan penyelidikan polisi.
"Masih dalam penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Batola, AKP Marum, Minggu (5/4/2026)
Pihak kepolisian belum memastikan motif di balik peristiwa tragis ini.
Dugaan sementara mengarah pada kondisi kejiwaan pelaku, namun hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih mendalam.
Kasi Humas Polres Batola, AKP Marum mengatakan sebelum ditemukan jasad korban, warga sempat melihat pelaku berjalan sambil membawa senjata tajam.
"Menurut keterangan saksi, pelaku terlihat berjalan membawa senjata tajam jenis parang. Saksi kemudian segera melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa, Khalidi," jelas Kasi Humas Polres Batola, AKP Marum, dalam keterangan resminya.
Namun setibanya di lokasi, mereka dikejutkan dengan kondisi korban yang sudah terkapar berlumuran darah.
Kondisinya sudah tak bernyawa dengan luka parah di beberapa bagian tubuh.
"Anak membunuh orang tuanya, kemungkinan ada gangguan," ujar Rama, seorang relawan yang mengetahui insiden tersebut.
Polisi langsung melakukan tindakan lebih lanjut, sementara korban dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum et repertum.
Polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Penulis: Saifurrahman