3 Fakta JK Laporkan Rismon ke Bareskrim Polri, Tudingan Terlibat  Kisruh Ijazah Palsu Jokowi
M.Risman Noor April 06, 2026 11:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID – Nama Jusuf Kalla dikaitkan dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Tak pelak mantan wapres RI berang.

Jusuf Kalla tak terima dirinya dituding dalang aksi kisruh ijazah palsu Jokowi.

Aksi menempuh jalur hokum pun dilakukan JK dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri.

Sesuai rencana, JK akan melaporkan Rismon pada hari ini Senin (6/4/2026) sekitar pukul10.00 WIB.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi hingga kini belum juga selesai. Bahkan kasus ini justru semakin melebar

Baca juga: Harga Emas Perhiasan 999 di Martapura Kalsel 6 April 2026, Pekan Kedua Bulan Ini Stabil

Baca juga: Pesta Pernikahan Berubah Duka, Ayah Pengantin Tewas Diamuk Gerombolan Pria, Berawal dari Uang Miras

Terbaru, nama Jusuf Kalla justru terseret dalam carut marut kasus yang sudah berjalan bertahun-tahun ini.

Jusuf Kalla akan melaporkan salah satu tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar.

Rismon yang sudah meminta maaaf kepada Jokowi karena menuding ijazahnya palsu akan dilaporkan Jusuf Kalla ke Polri.

Seperti diketahui bersama Jusuf Kalla adalah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.

Lantas kenapa nama Jusuf Kalla kini tersangkut dalam kasus ini? Simak sejumlah fakta membuat JK marah.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum JK terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai merugikan dirinya.

  1. Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talauho, mengatakan laporan polisi dibuat setelah beredarnya narasi di media sosial yang menuding Jusuf Kalla berada di balik polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurutnya, tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah terkait narasi yang menyebut Pak JK di balik kasus ijazah Pak Jokowi,” ujarnya.

2. Isu Pendanaan Rp5 Miliar

Dalam narasi yang beredar, Rismon disebut menuduh JK memberikan dana sekitar Rp5 miliar kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk memperkarakan isu ijazah tersebut.

Video berisi tudingan itu beredar luas di media sosial, meski keasliannya belum dapat dipastikan.

3. JK Bantah Terlibat

Sebelumnya, Jusuf Kalla telah membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah terlibat, tidak pernah memberikan bantuan dana, serta tidak pernah bertemu dengan Rismon Sianipar.

JK mengaku mengenal Roy Suryo sebagai mantan pejabat publik, namun memastikan tidak pernah membantu dalam perkara yang dimaksud.

Ia menyatakan langkah hukum ditempuh karena persoalan tersebut dinilai telah masuk ranah hukum dan menyebarkan informasi yang tidak benar di ruang publik.

Baca juga: Gempa Guncang Sulawesi Utara Senin 6 April 2026, Cek Kekuatan dan Pusat Wilayah Getaran

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi

Kabar mengejutkan, Rismon Sianipar yang selama ini getol menyatakan ijazah Jokowi palsu akhirnya meminta maaf.

Rismon akhirnya mengakui kalau ijazah Jokowi itu asli.

Dirinya juga mengajukan restorative justice atas tudingan sebelumnya menyatakan kalau ijazah Jokowi palsu.

Pernyataan terbaru dari Rismon ini setelah melalui penelitian ulang yang dilakukannya dalam dua bulan terakhir.

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, menyampaikan pengumuman mengejutkan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Setelah kerap menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu, kini Rismon menyebut bahwa ijazah milik mantan Wali Kota Solo itu adalah asli.

Mulanya, dia menyebut bahwa hasil penelitiannya yang tertuang pada buku Jokowi's White Paper bersama dengan pakar telematika, Roy Suryo, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ada kesalahan.

Namun, Rismon menegaskan hanya hasil penelitiannya saja yang mengandung kesalahan.

Dia mengungkapkan penelitian yang dilakukannya tidak bergantung dengan hasil riset yang dilakukan oleh Roy maupun Dokter Tifa.

"Oleh karena independensi tersebut, maka saya sebagai peneliti secara terbuka mengatakan ada koreksi-koreksi akibat data yang lengkap, akibat rotasi, atau translasi, atau resolusi pada data yang saya uji," katanya dikutip dari YouTube Balige Academy, Kamis (12/3/2026).

"Oleh karena itu, sebagai peneliti yang bertanggung jawab terhadap kebenaran yakni kebenaran ilmiah, seorang peneliti harus bersandar pada objektivitas dalam temuan-temuan dalam kerja-kerja ilmiahnya," sambungnya.

Baca juga: Pedagang RTH Diminta Tertib, Pedestrian RTH Hasan Basri Pelaihari Kini Lapang Tanpa Lapak

Dengan kesalahan tersebut, Rismon pun meminta maaf kepada Jokowi atas tuduhannya selama ini.

"Temuan saya sebelumnya yang telah melukai, membuat commosion dalam perkembangan kita akhir-akhir ini melukai keluarga Pak Jokowi dan Pak Jokowi, saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi," katanya.

Rismon menjelaskan bahwa kesalahan penelitiannya yakni terkait watermark dan embos pada ijazah Jokowi.

Dia menegaskan, berdasarkan penelitian ulang yang dilakukannya, dua komponen tersebut terbukti ada pada ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu.

"Bahwa memang apa yang saya analisa dan miss di situ yaitu terkait watermark dan terutama embos, itu memang ada di dalam dokumen tersebut."

"Saya uji dengan gradien analysis dan uji-uji lainnya dan metodologi yang sama dalam buku JWP tetapi dengan melibatkan variabel translasi, rotasi, maupun pencahayaan akibat objek yang kita analisa itu terpengaruh oleh sejumlah operasi gemoeti, maka temua-temuan itu saya temukan dengan teliti dan saya uji ulang selama dua bulan ini," jelasnya.

Melalui hasil temuan barunya itu, Rismon pun menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.

"(Temuan barunya) membuktikan bahwa permasalahan authenticity atau keaslian dokumen (ijazah Jokowi) itu secara digital forensik menjadi tidak terbukti dan menyanggah temuan saya di buku Jokowi's White Paper meskipun menggunakan puluhan metodologi-metodologi yang sama," jelasnya.

Rismon mengungkapkan kesalahan dalam penelitian yang dilakukannya menjadi wujud bahwa dunia akademik yakni selalu ada pembaharuan atau ongoing, progresif, dan bisa 'melukai' periset.

Di sisi lain, dia mengatakan temuan barunya itu kini telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Kalsel Terpopuler : Barito Putera Tekuk PSIS, Anak Bunuh Ayah Kandung dan Kesiapan KMP

Pada akhir pernyataannya, Rismon menegaskan penelitian terkait ijazah Jokowi yang dilakukannya selama ini tidak mengandung motif politis,

Ia mengatakan apa yang dilakukannya murni karena keingintahuannya semata sebagai peneliti.

"Apa yang saya lakukan murni ilmiah tanpa motivasi politik, tanpa motivasi apapun. Murni hanya karena rasa ingin tahu saya sebagai peneliti di bidang digital image processing pada awal tahun 2025," katanya.

Ajukan Restorative Justice

Selain mengakui ijazah Jokowi asli, Rismon sebelumnya juga mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice ke Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin mengatakan, permohonan tersebut diajukan Rismon sejak pekan lalu.

"Memang betul salah satu tersangka RHS (Rismon Sianipar) bersama dengan pengacaranya hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan yang bersangkutan."

"Jadi beberapa hari lalu atau seminggu lalu, Saudara RHS dan pengacaranya ini mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dia mengungkapkan Rismon dan pengacaranya telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan permohonan restorative justice tersebut.

"Dan hari ini (kemarin) Saudara RHS dengan lawyer-nya menanyakan perkembangan permohonan restorative justice yang diajukan dengan kesadarannya," tuturnya.

Namun, Iman enggan utnuk mengungkap lebih lanjut terkait detail permohonan yang diajukan Rismon tersebut.

"Kalau teman-teman mau menanyakan lebih jauh, bisa menanyakannya ke yang bersangkutan. Mereka ini masih ada di Polda Metro," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Rismon dan kuasa hukumnya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permohonan restorative justice yang diajukannya.

Dia hanya mengatakan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memberikan temuan baru terkait ijazah Jokowi.

“Dan sekali lagi, ini bukan masalah suka atau tidak suka, benci atau tidak benci, ini adalah tentang kerja ilmiah. Dan seorang peneliti atau pekerja ilmiah itu harus berdasarkan temuannya, bukan karena saya tidak suka sama situ,” tutur dia.

Sebagai informasi, Rismon telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dia masuk dalam klaster yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Mereka pun dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Sementara klaster lain yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang disangkakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Namun dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berujung dicabut setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Adapun perkara terhadap Eggi dan Damai selesai melalui mekanisme restorative justice.

(Tribunbekasi.com/tribunnews.com)

 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.