Jadi Korban Pelecehan, Mahasiswi Malah Tersangka, Dituduh Buka Ponsel Kepala Kantor Pos Tanpa izin
Murhan April 06, 2026 11:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Padahal menjadi korban pelecehan, mahasiswi malah berstatus tersangka. Dia dituduh membuka ponsel milik pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Pagaralam, Sumatra Selatan. Kasus dugaan pelecehan seksual kini menimbulkan kontroversi baru.

Penyebabnya, kedua pihak, baik pelaku maupun korban, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Pelaku, UB (35), menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pagaralam.

Sementara korban, seorang mahasiswi berinisial RA (24), sebelumnya menjalani program magang di kantor yang sama.

UB ditetapkan sebagai tersangka setelah korban melaporkan kasus tersebut pada 8 Desember 2025.

Baca juga: Pesta Pernikahan Berubah Duka, Ayah Pengantin Tewas Diamuk Gerombolan Pria, Berawal dari Uang Miras

Kasus ini memicu reaksi dari masyarakat, terutama dari kalangan pemuda dan mahasiswa.

Pada Minggu (5/4/2026), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pagaralam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos, bahkan melakukan penyegelan kantor sebagai bentuk protes.

Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, menjelaskan tujuan dari aksi tersebut.

Hansen menegaskan tuntutan mereka kepada pihak berwenang.

Mereka meminta agar kasus yang menimpa RA dihentikan dan pelaku UB dihukum sesuai ketentuan hukum.

"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai Kantor Pos," katanya.

Selain itu, mereka menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. RA, menurut Hansen, seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan malah dikriminalisasi dengan tuduhan yang dinilai tidak masuk akal.

Buka Ponsel Tanpa Izin

Polisi membenarkan bahwa RA saat ini jadi tersangka.

RA diduga sudah mengakses komputer atau handphone milik UB tanpa izin.

Saat itu, UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan.

Ra kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi UB.

Selanjutnya, RA membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik UB dan mengirimkannya kepada pihak lain.

Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. 

Selanjutnya pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagaralam.

“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, Minggu (5/4/2026).

4 Langkah yang Harus Dilakukan jika Mengalami Pelecehan Seksual

Mengalami pelecehan seksual bisa meninggalkan luka yang mendalam secara fisik maupun psikologis. 

Sayangnya, tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut, malu, atau tidak tahu harus berbuat apa.

Pada dasarnya, ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan, agar korban bisa segera mendapatkan bantuan dan pulih secara emosional.

Berikut ini empat hal yang harus dilakukan jika mengalami pelecehan seksual. 

1. Bicara dengan orang yang dipercaya

Langkah pertama yang bisa dilakukan korban adalah menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang yang dipercaya. 

Menurut Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (Psikiater) dr. Zulvia Oktanida Syarif, Sp.KJ, mengungkapkan perasaan dan kejadian yang dialami bisa meringankan beban emosional dan membantu proses pemulihan.

“Setelah kejadian, yang pertama harus dilakukan korban, bicara dengan seseorang yang dia percaya tentang peristiwa yang dialami. Jangan disimpan sendiri,” jelas dr. Zulvia kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2025).

2. Segera mencari bantuan profesional

Ia menambahkan, penting bagi korban untuk segera mencari pertolongan profesional agar dampak traumatis tidak semakin parah.

Tak hanya bantuan dari sisi penyembuhan trauma, korban juga bisa minta bantuan dari lembaga hukum serta kesehatan.

“Kemudian cari bantuan profesional mulai dari hukum, kesehatan, dan psikologis, karena besar kemungkinan ada dampak psikologis yang terjadi pada korban, sehingga akan butuh pendampingan,” ujarnya.

3. Berani bicara

Setelah mendapatkan dukungan dari orang terdekat dan profesional, korban bisa mulai membangun keberanian untuk bersuara. 

Keberanian ini perlu didukung oleh masyarakat yang tidak menyalahkan atau merundung korban.

“Peran serta masyarakat sangat besar, sehingga masyarakat harus suportif terhadap korban. Tidak merundung atau melecehkan korban, maka para korban lebih berani untuk speak up,” tambahnya.

4. Lakukan Terapi Pemulihan Trauma

Sementara itu, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr. Jiemi Ardian, Sp.KJ, menjelaskan, korban pelecehan seksual bisa menjalani berbagai bentuk terapi untuk membantu pemulihan dari trauma. 

Terapi yang tepat dapat membantu mengurai emosi yang tersumbat dan membangun kembali rasa aman.

“Ada banyak metode untuk memproses ulang trauma. Misalnya eye movement desensitization and reprocessing (EMDR), brainspotting, atau yang saya kerjakan yaitu trauma processing therapy,” jelas dr. Jiemi.

Ia menegaskan, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan, dukungan, dan akses ke pemulihan yang layak.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.