Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Duda berinisial E (21 yang setubuhi pelajar berusia 17 tahun di Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, Bengkulu terancam pidana penjara 15 tahun.
Pelaku kini telah ditangkap Polres Kepahiang usai mendapatkan laporan dari ibu korban pada Rabu (2/4/2026).
Polres Kepahiang menangkap pelaku saat sedang berada di salah satu bengkel di Kecamatan Ujan Mas pada Rabu (2/4/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu Dedy menerangkan bahwa pelaku yang sebelumnya melakukan perlawanan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya saat diamankan oleh personel satreskrim Polres Kepahiang
"Kami dapat informasi pelaku sedang berada di bengkel dan saat penangkapan ada sedikit perlawanan, namun alhamdulillah dia ikuti dan dia mengakui perbuatannya," ucap Dedy.
Pihak kepolisian kini akhirnya mengungkap modus pelaku.
Menurut pengakuan pelaku E, ia dan korban telah pacaran selama 4 bulan.
Pelaku E kemudian meniduri korban hingga 4 kali dengan iming-iming akan menikahi korban.
Namun, janji E tersebut diingkarinya hingga kemudian korban melaporkan perbuatan pelaku E ke ibunya.
Ibu korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Kepahiang.
Pengakuan pelaku
Dedy mengungkapkan, pelaku mengaku bahwa hubungannya dan korban yang masih anak berusia 17 tahun adalah pacaran.
Mereka sudah berpacaran selama empat bulan.
"Mereka berpacaran sudah sekitar 4 bulan," ujar Dedy.
Selama berpacaran tersebut pelaku telah melakukan aksinya sekitar lima kali diantaranya empat kali persetubuhan ditambah satu kali pencabulan
"Sama berdasarkan pengakuan pelaku sekitar 4 kali setubuh dan satu kali cabul," terang Dedy.
Sejumlah aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di kediamannya saat kondisi rumah sedang sepi.
"Kejadiannya di rumah pelaku Kecamatan Ujan Mas saat rumah sedang sepi," beber Dedy.
Saat melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan iming-iming akan menikahi korban.
Namun iming-iming tersebut ternyata diingkari pelaku.
Seingga korban melaporkan kejadian yang dialaminy ke orang tua korban.
"Modus pelaku iming-iming menjanjikan untuk menikahi, namu sampai sekarang belum dinikahi jadi korban anak melaporkan ke ibunya," kata Dedy.
Setelah ditangkap pelaku yang merasa bersalah akhirnya menyesali perbuatan bejat yang dilakukan terhadap korban.
"Setelah kita periksa dia (pelaku_red) mengakui perbuatannya, menyesali dan merasa bersalah," pungkas Dedy.
Atas perbuatan tersebut pelaku sementara ditahan di rumah tahanan Polres Kepahiang untuk dilakukan pendalaman.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini