WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi Mpok Nori.
Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Ada 45 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga terjadinya pembunuhan yang diperagakan pelaku.
Baca juga: Bawa Ponsel Korban, Mantan Suami Tinggalkan Pisau yang Digunakannya untuk Membunuh Cucu Mpok Nori
Seluruh adegan diperankan tersangka berinisial FTJ, yang disebut sebagai suami siri korban.
Rekonstruksi dimulai dari pengamatan terhadap korban, berlanjut ke pertengkaran, hingga aksi pembunuhan.
Adegan paling krusial terjadi pada adegan ke-21, saat tersangka memperagakan penyayatan leher korban di dalam kamar kontrakan.
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, mengatakan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.
Baca juga: Pembunuhan Cucu Seniman Betawi Mpok Nori, Korban Menolak Rujuk setelah Ditalak Cerai Pelaku
"Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan FTJ kepada saudari DA yang terjadi di Bambu Apus, Jakarta Timur," kata Fechy, Minggu (5/4/2026).
Dari hasil rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru dan seluruh adegan dinilai sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Rekonstruksi dilakukan sebanyak 45 adegan, adegan krusialnya di adegan ke-21, ketika pelaku menyayat leher korban," katanya.
Polisi selanjutnya akan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (m31)