PN Ponorogo: Sidang Perdana Sugiri Sancoko Kemungkinan Digelar di Surabaya
Cak Sur April 06, 2026 01:32 PM

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Teka-teki lokasi persidangan mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi akhirnya menemui titik terang. Meski sempat disebut akan dilimpahkan ke PN Ponorogo, perkara ini dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kepastian ini menyusul data yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Perkara dengan nomor 59/Pid Sus-TPK/2026/PN Sby tersebut, dijadwalkan memulai sidang perdana pada Jumat, 10 April 2026 mendatang dengan melibatkan 12 penuntut umum.

Humas PN Ponorogo, Muhammad Dede Idham, menegaskan bahwa hingga Senin (6/4/2026) ini, pihaknya belum menerima berkas perkara tersebut. 

Ia menjelaskan, bahwa sesuai aturan perundang-undangan, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) harus disidangkan di ibu kota provinsi.

Kewenangan Sidang di PN Tipikor Surabaya

Dede menjelaskan, bahwa berdasarkan amanat UU Nomor 46 Tahun 2009, kewenangan mengadili kasus Tipikor berada di ibu kota provinsi. Hal ini meluruskan simpang siur mengenai lokasi pelimpahan berkas yang sempat menjadi pertanyaan publik.

"Jadi memang seharusnya sidangnya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pada intinya terkait penanganan perkara bergantung pada locus, tempat, dan waktunya," terang Dede saat dikonfirmasi di PN Ponorogo, Senin.

Ia menambahkan, jika proses penangkapan atau mayoritas saksi berada di wilayah Jawa Timur, maka persidangan secara otomatis dipusatkan di Surabaya. Hal ini dilakukan demi efisiensi dan kepastian hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Rincian Kasus Suap dan Gratifikasi RSUD

Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada September 2025. Penyelidikan mengungkap adanya praktik lancung terkait pengamanan jabatan dan fee proyek di lingkungan RSUD dr Harjono Ponorogo.

  • Suap Jabatan: Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, diduga menyetor Rp1,25 miliar untuk mempertahankan posisinya.
  • Aliran Dana: Sebanyak Rp900 juta mengalir ke Bupati Sugiri melalui ajudan, sementara Rp325 juta dinikmati Sekda Agus Pramono.
  • Fee Proyek: Dugaan suap proyek senilai Rp14 miliar dengan komitmen fee 10 persen atau Rp1,4 miliar dari rekanan swasta.
  • Tersangka: Selain Sugiri, KPK menetapkan Sekda Agus Pramono, dr Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka.

Praktik ini terendus KPK setelah adanya penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp 500 juta yang baru dicairkan dari bank.

Persidangan mendatang, diharapkan mampu membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam skandal korupsi di Kabupaten Ponorogo tersebut.

Masyarakat diharapkan terus mengawal jalannya persidangan ini agar tercipta transparansi dalam penegakan hukum. Bagi warga yang ingin memantau perkembangan kasus, jadwal sidang dapat diakses secara publik melalui portal SIPP PN Surabaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.