Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Haji Hartini resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan hingga permufakatan jahat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/156/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Hartini datang bersama tim kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan hingga permufakatan jahat.
Empat anggota polisi yang dilaporkan di antaranya Eric Risakotta, Irvan, Soleman, hingga Riyando Ervandes Lubis.
Bermula dari Transaksi di Surabaya
Penasehat hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari komunikasi antara kliennya dengan salah satu terlapor pada 24 Desember 2024 di Surabaya.
"Klien kami Hartini diminta membantu mencarikan barang berdasarkan foto yang dikirimkan. Meski tidak mengetahui secara rinci jenis barang tersebut, ia tetap menyanggupi permintaan itu," ungkap Latuconsina kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Pertemuan pun terjadi di Surabaya dan berujung kesepakatan pembelian 300 karton barang dengan nilai mencapai Rp8,25 miliar.
Dalam prosesnya, terlapor Eric Risakotta disebut telah membayar uang muka sebesar Rp2 miliar kepada pemilik barang.
Namun, sisa pembayaran sebesar Rp6,25 miliar tak kunjung dilunasi, sehingga proses pengiriman barang sempat tertunda.
Dalam kondisi tersebut, Hartini mengaku diminta membantu menalangi sisa pembayaran dengan janji akan dikembalikan setelah barang tiba di Ambon.
Masalah justru semakin rumit setelah barang dikirim. Hartini kembali dimintai uang sebesar Rp300 juta dengan alasan barang tersebut disita oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku.
Merasa tertekan, ia mentransfer Rp100 juta ke rekening yang diberikan terlapor, serta menyerahkan Rp100 juta secara tunai untuk keperluan yang disebut-sebut sebagai pengurusan ke pihak berwenang, termasuk rencana menemui seorang jenderal di Jakarta.
Tak berhenti di situ, dalam pertemuan di salah satu hotel di Ambon, Hartini juga diminta menyerahkan Rp500 juta.
"Uang tersebut diberikan atas permintaan Irvan dan Soleman dengan dalih koordinasi dengan aparat, termasuk pihak KP3 Ambon," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Tahun Jalan Rusak di Dusun Oli-Maluku Tengah Tanpa Perbaikan
Baca juga: Data BPS: Barang Angkutan dan Bongkar di Maluku Meningkat Februari 2026
Dugaan Tekanan dan Ancaman
Hartini menegaskan bahwa para terlapor terus melakukan tekanan, bahkan disertai ancaman penyitaan barang yang disebut-sebut ilegal.
Situasi ini membuatnya terus mengeluarkan uang dalam jumlah besar. Akibat rangkaian peristiwa tersebut.
"Saya mengalami kerugian total sekitar Rp7,25 miliar," cetusnya.
Minta Polisi Usut Tuntas
Merasa dirugikan secara materiil dan psikologis, Hartini akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal-pasal terkait penipuan, penggelapan, pemerasan, dan permufakatan jahat.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Hartini berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut masih dinantikan, termasuk langkah penyelidikan dan kemungkinan pemanggilan para terlapor oleh penyidik.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi saat ditemui menyatakan laporan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.
"Benar laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Haji Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku atas kepemilikan 46 karung Sianida.
Hartini dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon.
Menindaklanjuti informasi yang viral dan meresahkan masyarakat, Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, di ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali yang disewa Hartini, petugas menemukan puluhan kemasan sianida.
Di lantai satu terdapat 5 karung dan 5 karton, sementara di lantai dua ditemukan 36 karton berisi bahan yang sama.(*)