SRIPOKU.COM - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran fitnah dan hoaks.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyebut selain Rismon Sianipar, terdapat tiga kreator konten YouTube yang turut dilaporkan.
Mereka adalah Budhius S Piliang, pemilik kanal Musik Ciamis, serta Lorensius Irjan Buu.
Menurut Talaohu, laporan terhadap Budhius berkaitan dengan konten siniar yang menghadirkan relawan Jokowi, Mardiansyah Semar.
Dalam konten tersebut, terdapat pernyataan yang dinilai menyinggung dan menuduh Jusuf Kalla melakukan tindakan yang tidak sesuai konstitusi serta menyebutnya dengan istilah merendahkan.
Sementara itu, pemilik kanal Musik Ciamis dilaporkan karena diduga menyebarkan tuduhan bahwa Jusuf Kalla membiayai perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Adapun Lorensius Irjan Buu dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding Jusuf Kalla memiliki niat melakukan makar.
Talaohu menyatakan laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai barang bukti, pihak pelapor menyiapkan tiga video yang diduga memuat pernyataan fitnah terhadap Jusuf Kalla.