TRIBUN-SULBAR.COM- Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti dalam laporan tersebut, termasuk tiga video yang diduga memuat pernyataan yang merugikan kliennya.
"Ada sekitar tiga video yang kami serahkan sebagai barang bukti," kata Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Siap-siap Untung! Dua Shio Ini Diprediksi Banjir Cuan dan Peluang Karier Besok 7 April
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa,Cancer Makin Hangat, Pisces Diajak Mantan Balikan
Abdul menjelaskan laporan tidak hanya ditujukan kepada Rismon. Ada beberapa pihak lain yang juga dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran pernyataan tersebut.
"Selain Rismon, ada sekitar empat pihak lain, termasuk pemilik channel YouTube, YouTuber, dan narasumber yang terlibat," ujarnya.
Salah satu yang disebut dalam laporan itu adalah pemilik program YouTube Ruang Konsensus, Bhudius M Piliang, yang menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara.
Menurut Abdul, dalam tayangan tersebut terdapat pernyataan yang dinilai menyerang JK.
"Dalam pernyataannya disebutkan Pak JK masih memiliki insting berkuasa yang tidak rasional," ujarnya.
Ia juga menilai ada kalimat lain yang dianggap sebagai tudingan terhadap JK.
"Ada juga pernyataan yang menyebut Pak JK sebagai pecundang dan gerakannya mengarah pada tindakan inkonstitusional," katanya.
Selain itu, laporan juga mencakup channel YouTube Musik Ciamis yang diduga turut menyebarkan pernyataan serupa.
Pihaknya juga melaporkan akun channel Mosato TV milik Laurensius Irjan Buu yang mengunggah konten berjudul JK Diseret Pidana Provokasi.
"Di dalamnya ada kalimat yang menurut kami sangat serius, yakni 'indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar'," kata Abdul.
Abdul menegaskan kliennya tidak memiliki kepentingan politik seperti yang dituduhkan dalam sejumlah konten tersebut.
Ia menyebut JK saat ini lebih fokus pada kegiatan kemanusiaan sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI).
"Pak JK tidak memiliki kepentingan politik seperti yang dituduhkan. Karena itu kami membuat laporan untuk menguji apakah pernyataan tersebut benar atau tidak," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihak JK menggunakan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah.