Satpol PP Badung Tarik Personel dari TPA Suwung, Kini Fokus Tindak Pelanggar Sampah
Ida Ayu Suryantini Putri April 06, 2026 06:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung yang sebelumnya ditugaskan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani kini resmi ditarik.  

Penarikan ini sekaligus diikuti dengan pergeseran fokus tugas ke arah penindakan pelanggaran masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Penindakan pembuangan sampah itu pun diharapkan agar masyarakat bisa mengolah sampahnya secara mandiri.

Baca juga: DENDA Rp 25 Juta hingga Kurungan 3 Bulan Penjara, Badung Terapkan Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Selain itu melakukan pemilihan sampah mulai dari sumber atau rumah tangga.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengungkapkan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan jajaran Pemkab Badung pada Jumat lalu bersama Bupati, Sekda, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK). 

"Setelah evaluasi, Sabtu lalu anggota kami yang bertugas di TPA Suwung dan TPST Mengwitani sudah ditarik," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 6 April 2026.

Baca juga: KRONOLOGI Lansia Terpeleset ke Jurang Tebing Tukad Jinah di Desa Takmung, Diduga Hendak Buang Sampah

Meski demikian, personel Satpol PP masih tetap disiagakan di TPST Padangseni.

Ke depan, pihaknya juga diarahkan untuk melakukan pengamanan di sejumlah TPST seperti di kawasan Canggu, Sangeh, hingga sekitar Monumen Bung Karno. 

Namun penempatan tersebut masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing lokasi. 

Menurut Suryanegara, penarikan personel dari TPA Suwung dan TPST Mengwitani dilakukan karena fungsi pengawasan dan pengendalian di kedua lokasi tersebut kini diserahkan sepenuhnya kepada DLHK.

Baca juga: POLEMIK Implementasi Pembatasan Pembuangan Sampah Campuran di TPA Suwung Masih Jadi Persoalan

"Saat ini sepenuhnya di DLHK yang menangani. Jadi kami sosialisasi dan penindakan bagi masyarakat yang melanggar," katanya

Seiring dengan itu, Satpol PP Badung mulai menggeser fokus tugas pada upaya penegakan hukum, khususnya penindakan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggaran di bidang pengelolaan dan pembuangan sampah.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat disiplin masyarakat dalam pengelolaan sampah, sekaligus menekan potensi pelanggaran yang selama ini masih kerap terjadi di lapangan.

"Kami diminta mulai melakukan persiapan penindakan tipiring terhadap pelanggar yang tidak sesuai dengan Perda maupun Perbup," tegasnya.

Seperti diketahui, masyarakat di Kabupaten Badung kini harap hati-hati dalam menangani masalah sampah.

Pasalnya kini jika kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Badung bisa dikenakam denda Rp25 juta.

Tidak hanya itu sanksi denda namun juga bisa mendapat sanksi kurungan.

Hal itu pun dilakukan agar masayarakat tidak membuang sampah sembarang, serta melakukan pemilahan sampah, serta harus mengolah sampah rumah tangga sendiri. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.