TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemkab Nunukan mulai tancap gas dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum adat. Hal ini ditandai dengan digelarnya Workshop Refleksi Kerja Kolaborasi dalam Percepatan Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan yang berlangsung di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (6/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Kabupaten Nunukan menjadi momentum penting untuk membahas berbagai hambatan sekaligus merumuskan langkah konkret ke depan.
Ketua Panitia dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Syamsuri yang juga menjabat Kabid Pemberdayaan Lembaga DPMD mengungkapkan workshop ini bukan sekadar diskusi biasa.
“Melalui kegiatan ini diharapkan lahir rencana aksi yang terukur, serta komitmen bersama dalam implementasi kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar Syamsuri.
Baca juga: Dukung Peran dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat, Pemprov Kaltara: 5 Usulan sudah Masuk ke Pusat
Tak hanya itu, workshop juga diisi dengan diskusi mendalam, penyusunan rencana kerja kolaboratif, hingga strategi percepatan yang akan diintegrasikan dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Ia bahkan mendorong agar seluruh Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan segera didampingi untuk mempercepat proses pengakuan.
“Saya berharap semua Masyarakat Hukum Adat segera diinventarisasi agar percepatan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan bisa dilakukan,” tegas Hermanus.
Hermanus juga menekankan, pemerintah daerah memberikan dukungan penuh agar seluruh proses yang selama ini tertunda bisa segera diselesaikan.
Baca juga: Marak Perambahan Hutan, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Mengadu ke Pos Gakkum KLHK Kaltara
Target besarnya, pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan bisa didaftarkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan pengakuan negara.
Di sisi lain, Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar, mengungkapkan proses pengakuan masyarakat adat bukan perkara mudah.
Ia menyebut ada tahapan panjang yang harus dilalui, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga penetapan melalui SK Bupati.
“Prosesnya panjang, tidak sekali jadi. Tapi ini yang terus kita dorong bersama,” jelas Hermanus kepada TribunKaltara.com, Senin (6/4/2026).
Menurut Hermanus, perlindungan juga mencakup menjaga wilayah adat dan budaya sebagai identitas masyarakat, sementara pemberdayaan difokuskan pada penguatan ekonomi dan budaya.
Dalam workshop ini, berbagai pihak turut dilibatkan, mulai dari lembaga adat, panitia masyarakat hukum adat, hingga organisasi seperti Green of Borneo, Pelestari Lingkungan Hidup, FOMMA hingga lembaga lingkungan lainnya.
“Lewat forum ini kita ingin duduk bersama, bongkar semua tantangan, lalu sepakati langkah ke depan,” pungkas Helmi.
Dengan adanya workshop ini, diharapkan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan tidak lagi berjalan lambat, melainkan segera mencapai hasil nyata.
(*)
Penulis: Fatimah Majid