Spesialis Pencuri Helm dan Sepatu di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara, 9 Kali Masuk Penjara
tarso romli April 06, 2026 06:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang residivis kasus pencurian di Palembang, Tedi Kumara, kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/4/2026), terungkap fakta mengejutkan bahwa terdakwa telah sembilan kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Tedi.

Vonis ini diberikan setelah terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian di sebuah rumah warga dengan total kerugian mencapai Rp3 juta.

Suasana di Ruang Sidang Cakra sempat diwarnai keheranan saat Ketua Majelis Hakim, Ahmad Samuar, melontarkan pertanyaan kepada terdakwa.

Hakim merasa tidak asing dengan wajah Tedi dan menanyakan rekam jejak kriminalnya.

"Sudah 9 kali Pak. Delapan kali di Palembang, satu kali di Indralaya. Rata-rata kasus mencuri. Janji tidak lagi mengulang Pak," ujar Tedi menjawab pertanyaan hakim.

Mendengar pengakuan tersebut, majelis hakim sempat menyatakan kebingungannya dalam menentukan vonis karena terdakwa terus mengulangi perbuatannya meski telah berkali-kali dihukum.

Hakim bahkan mengingatkan janji-janji serupa yang pernah diucapkan Tedi pada persidangan sebelumnya.

"Janji bagaimana lagi kamu? Terakhir itu janji juga tidak mengulang lagi. Alasannya kakak perempuan janda, banyak keponakan. Iya, masih ingat saya," cetus hakim Ahmad Samuar.

Pertimbangan Hukum Atas perbuatannya, Tedi dinyatakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP (sebelumnya tertulis Pasal 477, disesuaikan dengan konteks pencurian dengan pemberatan).

Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun, majelis hakim menetapkan vonis 2,5 tahun yang kemudian diterima oleh terdakwa maupun JPU.

Tedi Kumara ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah hunian di Jalan Pemiri, Lorong Madrasah, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada 18 November 2025 lalu.

Dalam aksinya tersebut, ia menggasak:

Tiga pasang sepatu bermerek.
Dua pasang sandal.
Dua unit helm.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.000.000. Rekam jejaknya sebagai residivis menjadi faktor yang memberatkan dalam pertimbangan vonis hakim kali ini.

Baca juga: Kisah Pilu Dadang, Warga Prabumulih yang Terjerat Sindikat Love Scamming di Kamboja

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.