Pria Ini Pasrah Dikepung Reskrim Polsek Gunung Megang, Buronan Pencurian 22 Tandan Kelapa Sawit
Welly Hadinata April 06, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Seorang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berinisial NH (41), ditangkap aparat Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, setelah sempat buron selama sekitar dua bulan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP KMS Erwin, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, pada Minggu (5/4/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) dini hari di kebun milik Surono.

Pelaku bersama rekannya berinisial EA (37), yang telah lebih dahulu ditahan, mengambil sebanyak 22 tandan buah sawit milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,54 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EA, sementara NH sempat melarikan diri.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan NH dan langsung melakukan penangkapan oleh tim yang dipimpin Dedi Irma.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 22 tandan buah sawit, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, alat panen, senter kepala, serta delapan karung.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.