Ahmad Sahroni Cabut Laporan Kasus Edit Wajah dengan AI, Pilih Jalur Damai
Feryanto Hadi April 06, 2026 06:35 PM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari Partai NasDem, mencabut laporan polisi terhadap dua terlapor kasus pengeditan wajah menggunakan Artificial Intelligence (AI) dan memilih penyelesaian secara damai.

Pencabutan laporan dilakukan setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor pada Senin (6/4/2026) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum Sahroni, Tina Amelia menyatakan, langkah ini diambil setelah melihat itikad baik dari kedua terlapor.

"Kami adalah kuasa hukum dari Bapak Ahmad Sahroni. Dalam hal ini, beliau adalah pelapor, dan kami untuk dan mewakili kepentingan beliau sebagai kuasa hukum, tentunya, alhamdulillah pada hari ini, 6 April 2026, sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan gitu, atas kedua tersangka atau dua terlapor yang sudah kami laporkan pada bulan September 2025," ucap Tina, Senin.

Sebelumnya, Sahroni melalui tim hukumnya melaporkan dua kreator konten, Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa, terkait unggahan manipulasi wajah berbasis AI pada September 2025. 

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dan mengacu pada pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski laporan dicabut, pihak Sahroni menegaskan tindakan tersebut tidak berarti membenarkan perbuatan para terlapor. 

Baca juga: Kelakuan Kurang Ajar Driver Taksol Asal Jakpus, Ajak Kencan Penumpang Muda hingga Coba Merudapaksa

Keputusan damai diambil murni karena adanya permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Tetapi sekali lagi, melihat bahwa kesungguhan dan itikad baik dari para tersangka atau terlapor ini, sehingga akhirnya klien kami memutuskan untuk melakukan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan," tutur Tina.

Kuasa hukum lainnya, Dimas Asep menyebut, proses mediasi telah berlangsung beberapa kali, termasuk pertemuan langsung antara Sahroni dan salah satu terlapor.

"Dari pihaknya terlapor Mbak Indira waktu kemarin, sebelum pencabutan kita sudah sempat berjumpa. Alhamdulillah langsung berjumpa langsung dengan Pak Ahmad Sahroni, karena memang kebesaran hati beliau, dia langsung mau menerima dan akhirnya kita berdiskusi, ujungnya ya ini hari ini," ucap Dimas.

Sementara itu, kedua terlapor menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan. 

Indira mengaku tindakan tersebut dilakukan karena mengikuti tren penggunaan AI demi meningkatkan keterlibatan konten.

Baca juga: Jusuf Kalla Bakal Polisikan Rismon Sianipar usai Dituding Danai Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

"Saya Indira dari pihak terlapor. Terima kasih untuk Bapak Sahroni sudah memaafkan, sudah menyelesaikan kasus ini, dan saya mohon maaf sebelumnya atas kegaduhan yang pernah saya lakukan," kata Indira.

"Awalnya kita FOMO menggunakan AI itu, template dari prompt Gemini AI gitu. Kita ngikutin dari yang lagi trending. Karena kita content creator, jadi kita menggunakan itu sebagai untuk menambahkan engagement. Ya itu kesalahan yang kita buat," sambung Indira.

Sementara Rena menyatakan penyesalan dan mengakui kesalahannya.

"Saya sebagai terlapor atas nama Rena ingin mengucapkan terima kasih banyak ke Bapak Ahmad Sahroni dan juga permohonan maaf yang sangat tulus dengan sepenuh hati saya ingin mengucapkan permohonan maaf, saya telah mengakui kesalahan," pungkas Rena. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.