Daftar 24 Produk Herbal Kandung Bahan Kimia Obat Temuan BPOM, Stamina Pria, Pelangsing, Pegal Linu
Aqsa April 06, 2026 06:48 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut daftar 24 obat herbal mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari daftar produk herbal temuan BPOM, mayoritas di antaranya merupakan obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) yang diklaim berkhasiat meningkatkan stamina pria.

Sebanyak 9 produk dalam kategori ini diketahui mengandung zat atau BKO seperti sildenafil, metiltestosteron, dan parasetamol.

Sildenafil adalah obat keras golongan penghambat fosfodiesterase-5 (PDE5) yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi (impotensi) pada pria dan hipertensi arteri pulmonal. 

Obat ini bekerja meningkatkan aliran darah ke penis saat stimulasi seksual, serta merelaksasi otot dan pembuluh darah di paru-paru. 

Namun, penggunaan obat ini tanpa pengawasan dokter berisiko memicu gangguan pencernaan kronis.

Ketergantungan psikologis, aritmia jantung, hingga serangan jantung atau stroke.

Baca juga: BPOM Kendari Sarankan Warga Tak Belanja Skincare Online, Cara Cek Legalitas Produk Lewat Aplikasi

“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta.

Hal itu disampaikan dalam Siaran Pers Nomor HM.01.2.1.04.26.06 tanggal 4 April 2026 yang dikutip TribunnewsSultra.com, Senin, 6 April 2026), dari laman lembaga pemerintah non-kementerian ini.

Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ini menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut dokter dan ilmuwan bidang farmasi, jantung, dan syaraf, ini penambahan bahan kimia obat secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

“Obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami,” jelas jebolan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Menurut BPOM, temuan ini merupakan hasil pengawasan melalui sampling dan uji laboratorium.

Terhadap 1.858 sampel obat bahan alam (OBA), obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK), selama periode Januari-Februari 2026.

Berikut hasil temuannya berdasarkan kategori produk dan kandungannya:

9 Obat Herbal dengan Klaim Stamina Pria

Mengandung metiltestosteron yang merupakan turunan sintetik hormon androgen (testosteron) yang digunakan mengatasi kekurangan testosteron pada pria, dan mengobati kanker payudara pada wanita.

Selain itu, digunakan dalam budidaya perikanan untuk membalikkan jenis kelamin (jantanisasi) ikan. 

Sementara, sildenafil merupakan obat yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. 

Penggunaan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan efek samping seperti tekanan darah yang tidak stabil, gangguan jantung, hingga interaksi berbahaya dengan obat lain.

Kandungan lainnya paracetamol (acetaminophen) yang merupakan obat analgesik atau pereda nyeri dan antipiretik atau penurun demam.

Obat ini umum digunakan untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang seperti sakit kepala, sakit gigi, dan nyeri otot. 

Baca juga: Dampak Konsumsi Obat Antibiotik Tanpa Resep Dokter Dibeberkan BPOM Baubau Sulawesi Tenggara

8 Produk dengan Klaim Pegal Linu

Mengandung kafein, senyawa stimulan alami (kelas metilxantin) yang merangsang sistem saraf pusat, otak, meningkatkan kewaspadaan, umum ditemukan dalam kopi, teh, cokelat, minuman energi.

Natrium diklofenak adalah obat antiinflamasi nonsteroid (OAINS/NSAID) yang berfungsi meredakan nyeri, peradangan, dan kaku sendi akibat arthritis, asam urat, atau cedera. 

Mengandung deksametason yang merupakan obat golongan kortikosteroid sintetik yang sangat kuat.

Berfungsi sebagai antiinflamasi (anti-radang) dan imunosupresan (menekan sistem imun) untuk mengatasi alergi, radang sendi, asma, hingga penyakit autoimun. 

Obat ini bekerja meniru kortisol tubuh, diresepkan dokter untuk kasus berat/kritis, dan tidak boleh digunakan sembarangan.

Kandungan lainnya yakni prednison yang merupakan obat golongan kortikosteroid sintetis yang digunakan sebagai antiinflamasi (antiperadangan) kuat dan imunosupresan (menekan sistem imun). 

Obat ini bekerja meniru hormon kortisol untuk mengatasi berbagai kondisi seperti alergi berat, penyakit autoimun, asma, dan peradangan kulit, serta wajib digunakan berdasarkan resep dokter.

OBAT HERBAL - Daftar 24 obat herbal mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari daftar produk herbal temuan BPOM, mayoritas di antaranya merupakan obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) yang diklaim berkhasiat meningkatkan stamina pria.(lampiran Siaran Pers BPOM)
OBAT HERBAL - Daftar 24 obat herbal mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari daftar produk herbal temuan BPOM, mayoritas di antaranya merupakan obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) yang diklaim berkhasiat meningkatkan stamina pria.(lampiran Siaran Pers BPOM) (Kolase foto handover)

Selain itu, kandungan parasetamol yang merupakan obat analgesik atau pereda nyeri dan antipiretik atau penurun demam.

4 Produk Pelangsing 

Mengandung sibutramin yang merupakan bahan kimia obat (BKO) keras penurun berat badan yang bekerja menekan nafsu makan dengan mengatur zat kimia di otak. 

Seiring risiko tinggi serangan jantung dan stroke, BPOM telah melarang edar produk yang mengandung bahan ini sejak 2010. 

Sibutramin sering disalahgunakan dalam jamu pelangsing.

3 Produk Penambah Nafsu Makan 

Mengandung deksametason dan siproheptadin.

Siproheptadin (cyproheptadine) adalah obat antihistamin generasi pertama yang digunakan untuk meredakan gejala alergi (seperti gatal, bersin, biduran) dengan menghambat zat histamin. 

Obat ini memiliki efek samping merangsang nafsu makan dan sering digunakan untuk mengatasi migrain atau kondisi alergi kulit.

BPOM menjelaskan zat-zat tersebut memiliki risiko jika digunakan tanpa pengawasan. 

Nama 24 Produk Herbal 

Dalam lampiran yang dirilis BPOM, terdapat 24 produk herbal dan suplemen kesehatan yang ditemukan mengandung bahan kimia obat.

Berikut nama-nama produknya: Lampiran_BPOM.

BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan.

Terutama yang dipasarkan dengan klaim memberikan efek cepat.

Di tengah maraknya penjualan melalui platform daring, masyarakat diharapkan lebih cermat dan kritis dalam membaca informasi produk dalam kemasan maupun promosi atau iklan yang ditampilkan.  

Legalitas izin edar produk OBA dan SK dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.cekbpom.pom.go.id.

Masyarakat diharapkan hanya membeli produk OBA dan SK dari sumber tepercaya.

Selain itu, tidak menggunakan produk-produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya. 

Selalu cek Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli atau menggunakan produk OBA dan SK.

BPOM mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK. 

Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM.

Melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

“BPOM mengajak masyarakat turut mengambil peran dalam keterlibatan pengawasan obat dan makanan,” kata Taruna Ikrar.

“Jika menemukan produk OBA dan SK yang diduga ilegal, dapat segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi BPOM,” lanjutnya.

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk sarana ritel. 

Tindak lanjut yang dilakukan meliputi pengamanan produk serta pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO.

BPOM juga telah menjatuhkan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk tersebut, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar. 

“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam,” ujar Taruna.

“Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya menambahkan.

Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat diproses sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. 

Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu, Tribunnews.com/Widya Lisfianti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.