Nama Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution Disebut sebut Disidang Korupsi DJKA
Ayu Prasandi April 06, 2026 08:54 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Nama ketua Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution beberapa kali disebut Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). 

Dalam sidang tadi, empat saksi dihadirkan jaksa KPK. David Oloan Sitanggang selaku Direktur Antar Raksa (2025), ditanyai mengenai Lokot. 

"Apa anda kenal dengan Lokot Nasution," tanya jaksa kepada David. 

David kemudian mengaku tidak terlalu kenal dengan Lokot. "Lokot Nasution saya kurang tau juga, hanya tau nama pak Wahyu bukan Lokot," jawab David.

Kepada hakim, David mengaku perusahaannya, bersama PT Waskita Karya memenangkan proyek kerjasama operasional dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan. 

"Saya dapat informasi dari Wahyu Tahan Putra. Permintaan penyiapan kerjasama antara PT Waskita, Antarasa dan Remenggo dalam pengerjaan proyek," kata dia. 

Kata David, ia hanya berkomunikasi dengan Wahyu. Soal Lokot dia hanya tau Wahyu sebagai atasannya, hubungan dengan Lokot. 

Kepada hakim, David juga mengakui adanya pembagian fee proyek kepada sejumlah pihak. Bahkan, persoalan bagi bagi komitmen fee membuat keributan. 

"Iya memang adai ribut ribut soal fee proyek karena besar dari dari 3,5 ke 10 persen. Keributan antara pimpinan Waskita dengan pak Eddy Amir," ujarnya. 

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.

Selain David, Jaksa juga menghadirkan saksi Irham Nur sopir Chusnul Direktur Pabrik Karya Lama. 

Asta Danika sebagai Direktur Pabrik Karya Lama hadir lewat zoo meeting, bersama Agus Kanda Winata karyawan perdana Group. 

Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, memerintahkannya mengumpulkan uang untuk kepentingan politik. Meski hal itu dibantah Budi. 

Danto menyatakan bahwa uang yang ia kumpulkan itu digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pilkada 2024, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.

Sementara, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, mengaku bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dengan total anggaran Rp 340 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.

Sebelum proyek dilelang, Dion mengatakan bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto d di Jakarta dan diminta memberikan fee sebesar 10 persen. 

Pertemuan itu berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri Lokot Nasution dan Muhlis Hanggani Capah.

Dion juga mengungkap aliran uang dari proyek tersebut. Dari paket pekerjaan di Sumatera Utara, ia memberikan uang kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp 11,2 miliar dan Chusnul sebesar Rp 7,4 miliar, serta kepada Capah sebesar Rp 1,1 miliar. 

Hakim Khamozaro Waruwu sebelumnya, telah meminta kepada Budi dan Lokot Nasution untuk hadir pada sidang yang akan berlangsung pada Rabu (8/4/2026). 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.