Tribunlampung.co.id, Purwakarta - Tampang pembunuh Dadang (58), ayah pengantin yang tewas saat hajatan di Purwakarta, terpampang jelas saat aparat menggiringnya di kantor polisi.
Sembari meringis menahan sakit akibat hadiah timah panas dari polisi, terduga pelaku bernama Yogi Iskandar (36) terbaring di atas brankar.
Pelarian Yogi berakhir di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026), seusai tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat menangkapnya.
Yogi disebut sebagai pelaku utama yang menewaskan Dadang, tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dikutip dari TribunJabar.id, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.
Baca juga: Pembunuh Ayah Pengantin Akhirnya Diciduk, Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi
"Tadi siang pada Senin (6/4), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan," ujar Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam proses penangkapan, ia mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.
Polisi, lanjut Anom, juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.
Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.
Anom mengatakan, permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku. Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, pelaku membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.
Akibat serangan tersebut, Dadang terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Anom menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain Yogi Iskandar, polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI (Yogi Iskandar)," kata Anom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.