Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang janda muda bersama empat pria di Aceh Utara kini memasuki tahap pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (6/4/2026).
Dalam perkara ini, tiga pria yang diduga turut terlibat masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Ican, Roby, dan Putra.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon menyebutkan, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut menghadirkan dua terdakwa.
Yakni Indrawati (27), dan Tami Saputra (22), yang saling memberikan keterangan sebagai saksi mahkota guna mengungkap peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara yang dibacakan Rajeskana, MH, peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Kedua terdakwa diduga bersama tiga pria lainnya menggunakan narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan terungkap, Tami Saputra bersama salah seorang pelaku lainnya terlebih dahulu membeli sabu seharga Rp200 ribu.
Baca juga: Dalam Satu Malam, Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba di Aceh Selatan, Amankan 124,24 Gram Sabu
Selanjutnya, ia menghubungi Indrawati dan mengajaknya datang ke lokasi sekaligus menyiapkan tempat untuk mengonsumsi sabu bersama-sama.
Setibanya di rumah yang dijadikan lokasi, para pelaku berkumpul dan menyiapkan alat hisap sabu (bong).
Namun, sebelum sabu sempat digunakan, warga setempat melakukan penggerebekan.
Tiga pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri melalui pintu belakang, sementara kedua terdakwa tidak sempat kabur dan diamankan warga.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara bersama barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,27 gram, serta alat isap.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Selain itu, hasil tes urine juga menguatkan bahwa kedua terdakwa positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam dakwaan, jaksa menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait permufakatan jahat, kepemilikan, serta penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dua Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Janda Muda di Baubau Sultra, Jalin Hubungan Asmara
Sementara itu, tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut hingga kini masih buron dan dalam pengejaran aparat Kepolisian.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda berikutnya, yakni pembacaan tuntutan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jaringan penggunaan narkotika secara bersama-sama serta adanya pelaku lain yang belum tertangkap.(*)