Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kluet Utara.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam, korban merupakan seorang perempuan lanjut usia (Lansia) yang mengalami kerugian berupa uang tunai dan perhiasan emas.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari Polsek Kluet Utara.
“Setelah menerima informasi, tim opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasat, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pelaku berusia 17 tahun, yang masih berstatus pelajar diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp 1.300.000 serta satu cincin emas seberat satu mayam milik korban.
“Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban dan secara paksa mengambil barang berharga dari tangan korban yang sudah lanjut usia dan tidak mampu melawan,” ujarnya.
Baca juga: Bertengkar karena Himpitan Ekonomi, Pria di Aceh Singkil Nekat Curi Motor, Digadaikan Rp 1 Juta
Selain mengambil uang dan perhiasan, kata Kasat, pelaku juga sempat memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan surat berharga milik korban.
Dengan nada tinggi, pelaku menekan korban hingga akhirnya berhasil mengambil surat tersebut dari atas lemari.
“Atas kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Selatan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Narsyah.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah menjalani proses hukum melalui mekanisme diversi karena masih tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta tetap mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum, untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat.(*)