Sindikat Pencurian Komodo di Nusa Tenggara Timur Terbongkar, Polisi Amankan Dua Pelaku
Muhammad Zulfikar April 07, 2026 02:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur berhasil membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi antarprovinsi.

Dua pria asal wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diringkus polisi karena diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dan penjualan komodo.

Baca juga: Pemerintah Stop Sementara Aktivitas Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo

Aksi nekat para pelaku ini menyasar habitat alami komodo di wilayah Pota, sebuah kawasan di luar Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo yang memang menjadi rumah bagi kadal raksasa tersebut.

Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Peristiwa pencurian satwa langka ini diketahui terjadi sepanjang tahun 2025, di mana komodo hasil curian tersebut dikirim dan diperjualbelikan kepada penadah yang berada di wilayah Jawa Timur.

Identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah pria berinisial R dan JY.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ruslan pada 29 Maret 2026. Unit Resmob Polres Manggarai Timur menciduk Ruslan di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim.

Setelah R ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya, yakni JY. Tim dari Polda Jatim bahkan turun langsung ke Manggarai Timur untuk mengejar warga Kelurahan Pota tersebut.

JY sempat mencoba kabur dan bersembunyi dari kejaran petugas. Ia diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyian selama tiga hari untuk menghindari penangkapan.

Namun, merasa ruang geraknya semakin sempit, JY akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 3 April 2026.

Baca juga: Kontak Senjata Polisi Vs Komplotan Pemburu Rusa di Pulau Komodo NTT

Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pihaknya membantu penuh (backup) Polda Jatim dalam mengamankan para tersangka.

"Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," ujar Zacky dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti terkait tengah diproses lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat komodo merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi ikon konservasi dunia.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih luas dalam perdagangan ilegal satwa eksotis ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.