Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rony Sugiarto mengaku memberikan uang rata-rata senilai total Rp100 juta per tahunnya dalam mengurus sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Rony, yang merupakan Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), menyebut uang itu sebagai dana nonteknis saat ingin mengambil surat izin operator (SIO).

"Ini saya alami sendiri dan meneruskan dari pimpinan sebelumnya," kata Rony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ia menjelaskan, uang yang diserahkan tersebut terdiri atas senilai Rp250 ribu per SIO. Adapun angka itu telah menurun lantaran ditawar oleh pihaknya, dari yang sebelumnya Rp500 ribu per SIO.

Dirinya mengatakan, jumlah uang sebesar Rp500 ribu per SIO pada awalnya merupakan besaran "turunan" dari pimpinan sebelumnya.

Namun, dia keberatan dengan jumlah tersebut dan menawar harganya menjadi lebih rendah.

"Jadi totalnya setiap tahun sekitar Rp100 juta. Di 2023, 2024, dan 2025 kalkulasinya kurang lebih hampir sama," ucap dia.

Rony bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025.

Dalam kasus itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.